koransakti.co.id – Seorang pria berinisial KS (28) di Kabupaten Subang nekat melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Diduga dilandasi oleh rasa cemburu pasca-perceraian, pelaku menyerang korban di tengah jalan hingga menyebabkan luka serius di bagian leher.
Setelah sempat melarikan diri selama satu hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Subang di Indramayu.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Kecamatan Compreng, Subang.
“Saat itu, korban tengah melintas sendirian dengan sepeda motor. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh,” ujar Hendra.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian langsung melukai leher korban menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri. Warga sekitar yang menemukan korban langsung memberikan pertolongan.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng pada Jumat (26/9). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025,” tambah Hendra.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motornya yang rusak.
Motif Cemburu Buta
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat bahwa motif pelaku melakukan tindakan keji ini adalah karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah bercerai dengan korban.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” lanjut Hendra.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka robek yang cukup dalam di lehernya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.















