Home / Daerah / Hukum / Pemerintahan

Jumat, 26 September 2025 - 19:13 WIB

Baru Dilantik, Kabag Hukum Pasbar Targetkan Pos Bantuan Hukum di 90 Nagari

koransakti - Penulis

Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Indra Syahputra, usai dilantik oleh Bupati Yulianto, Jumat (26/9/2025). (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)

Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Indra Syahputra, usai dilantik oleh Bupati Yulianto, Jumat (26/9/2025). (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)

koransakti.co.id – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang baru dilantik, Indra Syahputra, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Salah satu target utamanya adalah memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga menjangkau seluruh nagari (desa) di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya usai dilantik oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, pada Jumat (26/9/2025).

Lanjutkan Program Penyuluhan Hukum

Indra Syahputra menyatakan siap melanjutkan program yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, yaitu menggencarkan penyuluhan hukum hingga ke tingkat nagari. Ia menargetkan program ini dapat berjalan di 90 nagari yang ada di Pasaman Barat.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Hadiri Wisuda Tahfidz & Khotmil Al-Qur’an SIT Amanah

“Saya dapat informasi sudah terbentuk 37 pos bantuan hukum di 37 nagari. Kita akan terus mendorong terbentuk di 90 nagari yang ada,” ujar Indra.

Fungsi Pos Bantuan Hukum di Tingkat Nagari

Menurut Indra, kehadiran Posbakum di setiap nagari sangat krusial. Fungsinya tidak hanya untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah.

“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari,” jelasnya.

Baca juga :   Sekda Sungai Penuh Pimpin Rapat Sinergi Bersama BPJS Provinsi Jambi

Posbakum akan menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, mediasi, serta penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau melalui keadilan restoratif, dengan mengedepankan kearifan lokal.

Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Untuk memastikan efektivitasnya, anggota Posbakum akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari paralegal bersertifikat, advokat, hingga Bhabinkamtibmas (Polri) dan Babinsa (TNI). Nantinya, para pengurus yang telah ditunjuk oleh wali nagari akan mendapatkan pelatihan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pos bantuan hukum ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ibaratnya, lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya.

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan HUT Ke – 6 Perumda Tirta Khayangan

Daerah

Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Jember Tidak Libatkan Saksi-Saksi, PAN Gugat ke Bawaslu RI, DKPP dan MK

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Industri

PT. KMH dan Masyarakat Capai Kesepakatan Damai Usai Rakor Timdu Kerinci

Pemerintahan

Posyandu Desa Koto Tinggi Layani 60 Balita Wujud Komitmen Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

Daerah

Warga Kerinci Temukan Jasad Bayi Dibibir Sungai Batang Merao

Bisnis

Harga CPO Sumbar Periode Akhir September 2025 Ditetapkan Rp 14.453 per Kg

Advetorial

PEMBAHASAN LANJUTAN LKPJ TAHUN ANGGARAN 2024