Koran Sakti. co.id, Kerinci – Setelah tersangka YWS dijebloskan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh, Rabu, 5/7/2023, kini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penyitaan aset milik YWS tersangka pembobol brangkas BRI Unit Kayu Aro yang notabene dirinya sendiri selaku Kepala Unit Bank tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk menjelaskan penyegelan rumah mewah milik YWS tersebut dilakukan guna pemulihan aset disebabkan tindakan YWS telah merugikan negara senilai 8,7 Milyar Rupiah.“Setelah kita melakukan upaya hukum, maka kita lakukan penyitaan rumah mewah milik tersangka YWS. Harta hasil kejahatan akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri, jika sudah diputuskan pengadilan maka akan dilakukan pelelangan guna pemulihan aset. YWS juga memiliki usaha, kita akan menyelidiki,” jelasnya.
Disamping itu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga menghimbau masyarakat jika mengetahui harta milik YWS yang lain seperti tanah, harta bergerak seperti mobil, kendaraan roda dua agar melaporkan pada penyidik untuk dilaksanakan penyitaan.
Sebelumnya jaksa sudah menyita sertifikat tanah milik YWS, di atas tanah tersebut berdiri rumah mewah dengan ukuran 283 meter senilai 2,5 Milyar Rupiah yang terletak di Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. (Emi)