Home / Bisnis / Kriminal

Selasa, 12 Maret 2024 - 06:26 WIB

Membongkar Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci – Sindikat bisnis rokok khusus kawasan Bumi Sakti Alam Kerinci yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang digeluti pengusaha nakal, ternyata telah berlangsung sejak lama. Bisnis haram ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar dari sektor cukai.

Rokok dari berbagai merk, hingga saat ini bebas diperjualbelikan di sejumlah pasar, grosir, kelontong dan bahkan kedai kecil di Bumi Sakti Alam Kerinci ini.

Isbal Aktivis Kerinci mengungkapkan bahwa Rokok Illegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Baca juga :   Keluarga Besar PT.KMH Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Dilansir dari Kerincitime.co.id, dari data yang dihimpun, peredaran Rokok Illegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, setiap Minggu 2 tronton masuk ke Jambi. Dan itu di edar ke semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi terrmasuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

Di Jambi Rokok Illegal ada akrab disebut Rokok Illegal Jawa dan Rokok Illegal Tungkal jenis dan merk rokok berlebel.

Adapun modus yang dilakukan adalah dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha (cukong).

“Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir” ujar sumber.

Sedangkan untuk pendistribusian ke daerah /Kota di Provinsi Jambi , sang cukong atau toke memanfaatkan jasa oknum aparat dengan jatah yang sudah ditentukan. (red)

Berita ini 308 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan
Pet Hotel Penuh Semua? Buka Jasa "Titip Anabul Rumahan" Sekarang! Cuma Modal Ruang Tamu, Banjir Orderan dari Pemilik Kucing yang Mau Liburan!

Bisnis

Pet Hotel Penuh Semua? Buka Jasa “Titip Anabul Rumahan” Sekarang! Cuma Modal Ruang Tamu, Banjir Orderan dari Pemilik Kucing yang Mau Liburan!

Bandung

Peternak Bandung Barat Borong 11 Penghargaan di Ajang Tingkat Nasional
Hobi Utak-Atik Canva? Jangan Cuma Buat Tugas, Jual Karyamu Jadi "Produk Digital" Dibayar Dollar

Bisnis

Hobi Utak-Atik Canva? Jangan Cuma Buat Tugas, Jual Karyamu Jadi “Produk Digital” Dibayar Dollar

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Android

Samsung Galaxy A57 Resmi Meluncur 25 Maret 2026: Usung Konsep Ambient Island dan Fitur AI Flagship di Lini Menengah
Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Bisnis

Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI