Home / Bisnis / Daerah / Ekonomi

Minggu, 28 September 2025 - 15:50 WIB

Harga CPO Sumbar Periode Akhir September 2025 Ditetapkan Rp 14.453 per Kg

koransakti - Penulis

Harga CPO untuk wilayah Sumatera Barat periode akhir September 2025 telah ditetapkan pemerintah. (Sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Harga CPO untuk wilayah Sumatera Barat periode akhir September 2025 telah ditetapkan pemerintah. (Sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

koransakti.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) telah menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) untuk periode IV bulan September, yang berlaku mulai tanggal 22 hingga 30 September 2025.

Penetapan harga ini menjadi acuan bagi para pelaku industri kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat.

Rincian Harga Terbaru

Berdasarkan hasil rapat tim penetapan, berikut adalah rincian harga komoditas kelapa sawit untuk periode tersebut:

  • Harga CPO: Ditetapkan sebesar Rp 14.453,23 per kilogram (tidak termasuk PPN).
  • Harga Inti Sawit (Palm Kernel): Ditetapkan sebesar Rp 14.012,54 per kilogram (tidak termasuk PPN).
  • Harga Cangkang: Ditetapkan sebesar Rp 14,88 per kilogram.
Baca juga :   Jembatan Beton Garuda Buka Akses EkonomiĀ  Ekonomi Rakyat, Danrem 042/Gapu Bersama Gubernur Jambi Tinjau Jembatan Sungai Bertam

Dasar Penetapan Harga

Penetapan harga ini dilakukan pada hari Kamis, 24 September 2025, oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar.

Perhitungan harga didasarkan pada data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit yang masuk dari perusahaan-perusahaan mitra selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025. Proses kalkulasi menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020.

Baca juga :   Zarman Ependi Himbau Masyarakat Waspada terhadap Penyebaran Covid-19

Untuk periode ini, Indeks K (faktor penentu harga) yang digunakan adalah 92,86. Angka-angka ini disepakati oleh seluruh tim penetapan harga sebagai acuan resmi untuk perdagangan di akhir bulan September 2025.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengenal Taman Nasional Kerinci Seblat, Jantung Hutan Hujan Sumatera

Advetorial

Kerinci 100 Go International, Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Kerinci

Kerinci

Hardiknas 2026 di Kerinci Diawali Penandatanganan Pakta Integritas, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pendidikan BermutuĀ 

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Jajaki Kerjasama Peningkatan Akses Jalan Dengan 3 Daerah

Daerah

Menolak Punah: Jantung Pabrik Teh Kayu Aro Masih Berdenyut dengan Mesin Tua Peninggalan Belanda

Daerah

Wagub Aceh Jatuh Ke Sungai Saat Meninjau Lokasi Banjir

Kerinci

Tingkatkan Kesejahteraan: Imigrasi Kerinci Gelar Baksos & Layanan Kesehatan

Bisnis

Strategi Omnichannel: Mengapa Brand Lokal Mulai Mandiri dan Tinggalkan Ketergantungan pada Marketplace?