koransakti.co.id – Drama politik di Brasil terus berlanjut. Jaksa Agung Brasil secara resmi mendakwa Eduardo Bolsonaro, putra dari mantan Presiden Jair Bolsonaro, atas tuduhan koersi atau pemaksaan kehendak. Dakwaan ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjerat keluarga Bolsonaro.
Kantor Kejaksaan Agung menuduh Eduardo, yang juga seorang anggota kongres, telah berulang kali menempatkan kepentingan pribadi dan keluarganya di atas kepentingan negara. Tindakannya disebut telah membuat Brasil berada di bawah ancaman sanksi dari pemerintah asing.
Tudingan “Persekusi Politik”
Eduardo Bolsonaro, yang saat ini tinggal di Amerika Serikat, dengan keras menolak tuduhan tersebut. Melalui akun media sosialnya, ia menyebut dakwaan itu “palsu” dan “absurd”.
“Ini adalah persekusi politik yang sedang berlangsung,” tulisnya. Ia mengklaim baru mengetahui tentang dakwaan ini dari media massa.
Langkah hukum ini diambil hanya beberapa minggu setelah ayahnya, Jair Bolsonaro, divonis 27 tahun penjara. Mantan presiden itu terbukti bersalah dalam kasus perencanaan kudeta untuk mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu.
Lobi ke AS dan Tekanan Internasional
Sejak ayahnya terjerat kasus hukum, Eduardo Bolsonaro aktif melobi dukungan dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Pihak Trump sebelumnya menyamakan kasus yang menimpa Jair Bolsonaro sebagai “perburuan penyihir” (witch hunt).
Pemerintah AS bahkan telah mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan tarif 50% terhadap Brasil pada bulan Juli. Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga mengumumkan sanksi terhadap istri Hakim Agung Brasil yang memimpin persidangan Jair Bolsonaro.
Protes Meluas di Brasil
Sementara itu, di dalam negeri, puluhan ribu warga Brasil turun ke jalan pada hari Minggu. Mereka memprotes sebuah rancangan undang-undang yang berpotensi memberikan amnesti atau pengampunan bagi Jair Bolsonaro.
Presiden Brasil saat ini, Luiz Inácio Lula da Silva, menyatakan dukungannya terhadap aksi protes tersebut. “Demonstrasi hari ini menunjukkan bahwa rakyat tidak menginginkan impunitas atau amnesti,” tulis Presiden Lula, seraya berjanji akan memveto RUU tersebut jika diloloskan oleh senat.
Baca juga: Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil – Koran Sakti















