Home / Hukum / Nasional / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Sekap Polisi saat Demo May Day

koransakti - Penulis

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

koransakti.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 3 hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang saat aksi demonstrasi May Day di Semarang.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, serta status mereka yang masih mahasiswa,” ujar hakim Rudy saat membacakan pertimbangan.

Keduanya juga dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Hakim menilai tindakan mereka tidak didasari niat jahat, melainkan karena situasi demonstrasi yang chaos.

Kronologi Penyekapan Anggota Intel

Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang beberapa waktu lalu. Korban, Brigadir Eka, seorang anggota intel Polda Jawa Tengah yang menyamar dengan pakaian preman, berada di tengah kerumunan massa.

Ketika identitasnya sebagai polisi diteriakkan oleh beberapa mahasiswa, massa mulai mengerumuninya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Eka mengaku sempat dipukul.

Melihat situasi yang memanas, Rezki dan Rafli kemudian berinisiatif membawa Brigadir Eka menjauh dari kerumunan untuk diamankan. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Auditorium Undip dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

Nasional

Jadwal Piala AFF U-17 2026: Duel Hidup Mati Timnas Indonesia U-17 Melawan Vietnam U-17 di Sidoarjo

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Didakwa Berbohong kepada Kongres, Sebut Ini ‘Harga Melawan Trump’

Bandung

Terungkap! Bakteri Salmonella Jadi Penyebab Keracunan Massal Siswa di Bandung Barat

Nasional

Transformasi Kemenkumham, Menteri Hukum Lantik Pimpinan Tinggi Kanwil Hukum Riau

Jakarta

Wakapolri Ajak Siswa Taruna Nusantara Sambut Indonesia Emas 2045.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Daerah

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK