Home / Hukum / Nasional / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Sekap Polisi saat Demo May Day

koransakti - Penulis

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

koransakti.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 3 hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang saat aksi demonstrasi May Day di Semarang.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, serta status mereka yang masih mahasiswa,” ujar hakim Rudy saat membacakan pertimbangan.

Keduanya juga dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Hakim menilai tindakan mereka tidak didasari niat jahat, melainkan karena situasi demonstrasi yang chaos.

Kronologi Penyekapan Anggota Intel

Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang beberapa waktu lalu. Korban, Brigadir Eka, seorang anggota intel Polda Jawa Tengah yang menyamar dengan pakaian preman, berada di tengah kerumunan massa.

Ketika identitasnya sebagai polisi diteriakkan oleh beberapa mahasiswa, massa mulai mengerumuninya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Eka mengaku sempat dipukul.

Melihat situasi yang memanas, Rezki dan Rafli kemudian berinisiatif membawa Brigadir Eka menjauh dari kerumunan untuk diamankan. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Auditorium Undip dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pimpin Rapat di Hambalang, Presiden RI Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

Daerah

Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Tewas Bertambah Menjadi 54 Orang

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Artikel

Keberanian Kebijakan Prabowo Subianto Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dinamika

Inovasi Elisitor Biosaka Jadi Sorotan Utama pada Penas XVI 

Daerah

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Bencana

Bangunan Pesantren di Sidoarjo Ambruk Saat Ratusan Santri Sedang Shalat