Home / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Imigrasi Kerinci Jelaskan Dokumen Tambahan untuk Wanita Usia 45 Tahun dan Anak Di Bawah Umur

koransakti - Penulis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo saat memberikan pemaparan dalam acara sosialisasi dokumen perjalanan bersama jajaran pers dan LSM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo saat memberikan pemaparan dalam acara sosialisasi dokumen perjalanan bersama jajaran pers dan LSM.

koransakti.co.id, Sungai Penuh- Selasa, 14 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi intensif mengenai pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Hygee Coffee Kota Sungai Penuh. Instansi ini menggandeng organisasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat luas.

Salah satu materi sosialisasi diantaranya menyoroti persyaratan tambahan bagi pemohon paspor wanita berusia 45 tahun serta perlindungan hukum bagi anak di bawah umur. Jajaran Imigrasi menegaskan bahwa prosedur ini bertujuan untuk memvalidasi data dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak Imigrasi menemukan bahwa ketidaksesuaian data administratif sering menjadi kendala utama dalam proses penerbitan paspor. Oleh sebab itu, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo di dampingi Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dan izin tinggal, Albabul dan Rian menjelaskan bahwa dokumen seperti buku nikah atau surat penetapan wali menjadi syarat krusial dalam kondisi tertentu. Perlindungan hak anak menjadi prioritas utama dalam persyaratan paspor bagi anak di bawah umur, termasuk kewajiban melampirkan surat persetujuan orang tua.

Baca juga :   Diskominfosta Goro Tanam Bunga Serentak Pemkot Sungai Penuh

Selain itu, sosialisasi yang dikemas penuh keakraban ini menjadi wadah diskusi interaktif untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai perbedaan dokumen pendukung antar kategori pemohon.

Sinergi antara Imigrasi, pers, dan LSM di harapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia serta menekan angka kesalahan administrasi saat pengajuan paspor di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih siap secara administratif sebelum mendatangi kantor pelayanan.

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam memberikan pelayanan yang transparan, aman, dan akuntabel bagi seluruh warga untuk menghindari praktek calo.


Panduan Persyaratan Paspor Berdasarkan Kategori

1. Pemohon Wanita Usia 45 Tahun (Kondisi Khusus)

Selain dokumen standar (e-KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah), pemohon kategori ini wajib menyiapkan:

  • Buku Nikah: Untuk sinkronisasi nama jika terdapat perbedaan antara data di KTP dan Akta Kelahiran.

  • Surat Perubahan Nama: Jika pemohon pernah melakukan perubahan nama secara hukum.

  • Dokumen Pendukung Lain: Diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data identitas yang signifikan.

Baca juga :   Kota Sungai Penuh Ukir Sejarah: 13 Kali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

2. Pemohon Anak di Bawah Umur

Persyaratan bagi anak bersifat lebih rinci demi aspek legalitas dan perlindungan:

  • Identitas Orang Tua: Wajib melampirkan e-KTP kedua orang tua dan buku nikah orang tua.

  • Legalitas Wali: Jika orang tua bercerai atau anak dalam pengasuhan wali, wajib menyertakan surat penetapan wali sah dari pengadilan.

  • Surat Persetujuan: Dokumen tertulis dari orang tua yang tidak hadir saat pengajuan permohonan.


Dokumen Lengkap, Proses Lancar

Pemahaman masyarakat terhadap regulasi keimigrasian adalah kunci utama kelancaran layanan. Sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan upaya preventif untuk melindungi warga dari penyalahgunaan dokumen perjalanan di luar negeri.

Dengan demikian, mari kita pastikan seluruh dokumen identitas telah valid dan sesuai sebelum mengajukan pembuatan paspor. (Emi)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

“POLICE GO TO SCHOOL” SMKN2 Sungai Penuh

Kerinci

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

Pemerintahan

Sekolah Lansia Tangguh Bukit Tiong Koto Tinggi, Wadah Lansia Sehat, Aktif dan Bahagia di Masa Tua

Dinamika

Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit

Advetorial

Ketua DPRD Kerinci, Irwandri Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-80

Advetorial

Wako Alfin Resmi Lantik Pengurus GOW Sungai Penuh 2025-2030: Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jambi

Walikota Alfin–PUPR Dorong Normalisasi Sungai dan Pembangunan Jalan Berlanjut

Advetorial

Kenduri Sko, Walikota Sungai Penuh Tegaskan Dukungan Pelestarian Budaya