koransakti.co.id, Sungai Penuh- Selasa, 14 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi intensif mengenai pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Hygee Coffee Kota Sungai Penuh. Instansi ini menggandeng organisasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat luas.
Salah satu materi sosialisasi diantaranya menyoroti persyaratan tambahan bagi pemohon paspor wanita berusia 45 tahun serta perlindungan hukum bagi anak di bawah umur. Jajaran Imigrasi menegaskan bahwa prosedur ini bertujuan untuk memvalidasi data dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pihak Imigrasi menemukan bahwa ketidaksesuaian data administratif sering menjadi kendala utama dalam proses penerbitan paspor. Oleh sebab itu, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo di dampingi Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dan izin tinggal, Albabul dan Rian menjelaskan bahwa dokumen seperti buku nikah atau surat penetapan wali menjadi syarat krusial dalam kondisi tertentu. Perlindungan hak anak menjadi prioritas utama dalam persyaratan paspor bagi anak di bawah umur, termasuk kewajiban melampirkan surat persetujuan orang tua.
Selain itu, sosialisasi yang dikemas penuh keakraban ini menjadi wadah diskusi interaktif untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai perbedaan dokumen pendukung antar kategori pemohon.
Sinergi antara Imigrasi, pers, dan LSM di harapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia serta menekan angka kesalahan administrasi saat pengajuan paspor di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih siap secara administratif sebelum mendatangi kantor pelayanan.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam memberikan pelayanan yang transparan, aman, dan akuntabel bagi seluruh warga untuk menghindari praktek calo.
Panduan Persyaratan Paspor Berdasarkan Kategori
1. Pemohon Wanita Usia 45 Tahun (Kondisi Khusus)
Selain dokumen standar (e-KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah), pemohon kategori ini wajib menyiapkan:
Buku Nikah: Untuk sinkronisasi nama jika terdapat perbedaan antara data di KTP dan Akta Kelahiran.
Surat Perubahan Nama: Jika pemohon pernah melakukan perubahan nama secara hukum.
Dokumen Pendukung Lain: Diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data identitas yang signifikan.
2. Pemohon Anak di Bawah Umur
Persyaratan bagi anak bersifat lebih rinci demi aspek legalitas dan perlindungan:
Identitas Orang Tua: Wajib melampirkan e-KTP kedua orang tua dan buku nikah orang tua.
Legalitas Wali: Jika orang tua bercerai atau anak dalam pengasuhan wali, wajib menyertakan surat penetapan wali sah dari pengadilan.
Surat Persetujuan: Dokumen tertulis dari orang tua yang tidak hadir saat pengajuan permohonan.
Dokumen Lengkap, Proses Lancar
Pemahaman masyarakat terhadap regulasi keimigrasian adalah kunci utama kelancaran layanan. Sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan upaya preventif untuk melindungi warga dari penyalahgunaan dokumen perjalanan di luar negeri.
Dengan demikian, mari kita pastikan seluruh dokumen identitas telah valid dan sesuai sebelum mengajukan pembuatan paspor. (Emi)



Panduan Persyaratan Paspor Berdasarkan Kategori










