Home / Hukum / Konflik

Jumat, 21 November 2025 - 20:19 WIB

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id,Pangkalpinang– Kasus penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Grand Milenium Club (GMC) Pangkalpinang akhirnya menemui titik terang. Insiden pemukulan terhadap sekuriti GMC, Gama Lingga Karisma, yang terjadi pada Selasa (18/11/2025), kini di selesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Jum’at (21/11/2025)

Proses perdamaian dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.31 WIB dan ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai bermaterai.

Dalam pernyataan itu, pihak pertama, Wildan Habib yang berstatus Sersan Dua Ajenrem 045/Gaya dan pihak kedua, Gama Lingga Karisma, selaku korban, menyepakati empat poin utama.

Gama sebagai pihak yang di rugikan menerima penyelesaian secara damai dan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya di buat di Denpom II/5 Bangka.

Sementara Wildan bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp1.000.000. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Tak hanya berhenti pada pernyataan damai, Gama juga secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepada Dandenpom II/5 Bangka.

Baca juga :   Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Dalam surat tersebut, Gama merincikan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.20 WIB di Diskotik New Millennium, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Dalam insiden itu, ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang di duga dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AD, yakni Peltu Mica Parninggolan Lubis dan Serda Wildan Habib.

Gama sebelumnya telah membuat laporan pengaduan resmi pada Rabu (19/11/2025) pukul 23.00 WIB dengan Nomor LP/22/XI/2025. Namun setelah adanya kesepakatan damai yang di tandatangani bersama pada 20 November 2025, ia menyatakan mencabut laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.

Baca juga :   Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

Pencabutan laporan ini menjadi langkah penutup dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di Denpom II/5 Bangka dan di saksikan langsung oleh orang tua Gama, keluarga dari Wildan, serta sejumlah awak media yang kebetulan berada di lokasi.

Suasana yang awalnya tegang akhirnya mencair setelah kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai ini di harapkan menjadi pelajaran bersama bahwa persoalan yang di picu emosi sesaat dapat berujung panjang bila tidak disikapi dengan kepala dingin.

Dengan berakhirnya kasus ini secara kekeluargaan, kedua pihak kini dapat melanjutkan aktivitas masing-masing tanpa dendam ataupun tuntutan hukum yang berlanjut. (KBO Babel)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Hukum

Disinyalir Kepsek SDN 110/111 Sungai Medang  Selewengkan Dana Bos

Daerah

Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi
Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Mengaku Tak Bersalah, Sebut Dirinya Target Politik Trump

Internasional

Rusia Perketat Kontrol Internet: Batasi WhatsApp, Paksa Instal Aplikasi ‘Max’