Home / Hukum / Konflik

Jumat, 21 November 2025 - 20:19 WIB

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id,Pangkalpinang– Kasus penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Grand Milenium Club (GMC) Pangkalpinang akhirnya menemui titik terang. Insiden pemukulan terhadap sekuriti GMC, Gama Lingga Karisma, yang terjadi pada Selasa (18/11/2025), kini di selesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Jum’at (21/11/2025)

Proses perdamaian dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.31 WIB dan ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai bermaterai.

Dalam pernyataan itu, pihak pertama, Wildan Habib yang berstatus Sersan Dua Ajenrem 045/Gaya dan pihak kedua, Gama Lingga Karisma, selaku korban, menyepakati empat poin utama.

Gama sebagai pihak yang di rugikan menerima penyelesaian secara damai dan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya di buat di Denpom II/5 Bangka.

Sementara Wildan bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp1.000.000. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Tak hanya berhenti pada pernyataan damai, Gama juga secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepada Dandenpom II/5 Bangka.

Baca juga :   Ketua DPRD, Fajran Turun Langsung Meninjau Korban Banjir

Dalam surat tersebut, Gama merincikan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.20 WIB di Diskotik New Millennium, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Dalam insiden itu, ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang di duga dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AD, yakni Peltu Mica Parninggolan Lubis dan Serda Wildan Habib.

Gama sebelumnya telah membuat laporan pengaduan resmi pada Rabu (19/11/2025) pukul 23.00 WIB dengan Nomor LP/22/XI/2025. Namun setelah adanya kesepakatan damai yang di tandatangani bersama pada 20 November 2025, ia menyatakan mencabut laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.

Baca juga :   Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

Pencabutan laporan ini menjadi langkah penutup dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di Denpom II/5 Bangka dan di saksikan langsung oleh orang tua Gama, keluarga dari Wildan, serta sejumlah awak media yang kebetulan berada di lokasi.

Suasana yang awalnya tegang akhirnya mencair setelah kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai ini di harapkan menjadi pelajaran bersama bahwa persoalan yang di picu emosi sesaat dapat berujung panjang bila tidak disikapi dengan kepala dingin.

Dengan berakhirnya kasus ini secara kekeluargaan, kedua pihak kini dapat melanjutkan aktivitas masing-masing tanpa dendam ataupun tuntutan hukum yang berlanjut. (KBO Babel)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Mengaku Tak Bersalah, Sebut Dirinya Target Politik Trump

Hukum

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi
Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Konflik

Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti