Home / Hukum / Nasional / Politik

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

koransakti - Penulis

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Sumber: Shela Octavia/Kompas.com)

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Sumber: Shela Octavia/Kompas.com)

koransakti.co.id – Proses mediasi dalam kasus gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.

Dengan demikian, gugatan yang menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun ini akan berlanjut ke tahap persidangan.

Alasan Mediasi Gagal: Syarat Damai Ditolak

Menurut penggugat, Subhan, mediasi gagal karena pihak tergugat, yaitu Gibran (Tergugat 1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat 2), tidak dapat memenuhi dua syarat perdamaian yang ia ajukan.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan kepada wartawan.

Baca juga :   Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

Subhan menjelaskan bahwa selama proses mediasi tidak ada perdebatan alot, dan pihak tergugat juga tidak mengajukan proposal balasan untuk mencapai kata damai.

read on kompas news Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang

Tuntutan Rp 125 Triliun Kembali Berlaku

Karena jalan damai tertutup, gugatan ini akan kembali ke tuntutan awal (petitum). Subhan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun akan kembali diperjuangkan di persidangan. Saat ini, ia masih menunggu jadwal sidang resmi dari pihak pengadilan.

Latar Belakang Gugatan

Inti dari gugatan ini adalah Subhan menilai riwayat pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Menurut Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Baca juga :   MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

Subhan mempersoalkan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007) yang menurutnya tidak setara dengan SLTA berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan status Gibran sebagai Wapres saat ini tidak sah.

baca juga Awal Pekan Hoki! Ini 20+ Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 13 Oktober 2025 – Koran Sakti

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Laporkan Dugaan Kecurangan Ke Bawaslu, Timses Caleg PPP Menuntut Perhitungan Suara ulang

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun
Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Jakarta

Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Daerah

Menu Ikan Hiu Sebabkan 16 Siswa di Ketapang Keracunan, Kepala MBG Kalbar Akui Lalai

Opini

Pengamat Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco

Nasional

PKS Resmi Usung AZ-FER Pada Pilwako Sungai Penuh 2024

Nasional

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah 0-1 dari Bulgaria, Posisi Garuda Tetap 121 Dunia

Jakarta

Kornas Kawan Indonesia Desak Klarifikasi Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika