Home / Hukum / Nasional / Politik

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

koransakti - Penulis

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Sumber: Shela Octavia/Kompas.com)

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Sumber: Shela Octavia/Kompas.com)

koransakti.co.id – Proses mediasi dalam kasus gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.

Dengan demikian, gugatan yang menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun ini akan berlanjut ke tahap persidangan.

Alasan Mediasi Gagal: Syarat Damai Ditolak

Menurut penggugat, Subhan, mediasi gagal karena pihak tergugat, yaitu Gibran (Tergugat 1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat 2), tidak dapat memenuhi dua syarat perdamaian yang ia ajukan.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan kepada wartawan.

Baca juga :   Gibran Ucapkan Terima Kasih kepada Roy Suryo dan dr. Tifa yang Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

Subhan menjelaskan bahwa selama proses mediasi tidak ada perdebatan alot, dan pihak tergugat juga tidak mengajukan proposal balasan untuk mencapai kata damai.

read on kompas news Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang

Tuntutan Rp 125 Triliun Kembali Berlaku

Karena jalan damai tertutup, gugatan ini akan kembali ke tuntutan awal (petitum). Subhan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun akan kembali diperjuangkan di persidangan. Saat ini, ia masih menunggu jadwal sidang resmi dari pihak pengadilan.

Latar Belakang Gugatan

Inti dari gugatan ini adalah Subhan menilai riwayat pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Menurut Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Baca juga :   Tangis dan Amarah Istri Warnai Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Subhan mempersoalkan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007) yang menurutnya tidak setara dengan SLTA berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan status Gibran sebagai Wapres saat ini tidak sah.

baca juga Awal Pekan Hoki! Ini 20+ Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 13 Oktober 2025 – Koran Sakti

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Imbas Blackout Sumatra, Komisi XII DPR Segera Panggil Bos PLN

Bandung

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Nasional

Suhu Capai 37 Derajat, BMKG Ungkap 2 Penyebab Cuaca Panas Terik di Indonesia

Advetorial

BOSBRO PRODUCTION CARI BIDUANITA UNTUK LAGU CIPTAAN JOEL BAHAR

Politik

Lautan Manusia Padati Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kecamatan Pesisir Bukit

Dinamika

Pasca Penertiban Tambang Liar Di Matras, Begini Curhat Nelayan

Daerah

Bawaslu Babel Disorot: Dugaan Ketidaknetralan Komisioner dalam Pilkada

Politik

Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga Ke Kampung