Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

koransakti - Penulis

Sidang PMH di PN Sungai Penuh Ditunda, Kuasa Hukum Minta Objek Dikembalikan

Koran Sakti.co.id, Kerinci– Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam gugatan barunya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Hadiri HUT Kwarcab Ke-61 Tahun 2022

Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Geniman, SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar hak penggugat atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke- 77

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya. (Emi)

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Kerinci

Daerah

Pilkades Serentak Kerinci Tahun 2022, Ilham Kurniawan Pimpin Desa Baru Pulau Tengah Kedepan.

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Kerinci

Hardiknas 2026 di Kerinci Diawali Penandatanganan Pakta Integritas, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu 

Advetorial

Monadi Hadiri Rakor Penguatan Sinergi & Kolaborasi Antara KPK RI

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Bendera Bulanan, Berikan Penghargaan Babinsa Terbaik, dan Laksanakan Jam Komandan.

Inspiratif

Media Andalas Group Kembali Menggelar Ajang Bergengsi Andalas Award 2025 
Tak Tamat Sekolah? PKBM Bina Usaha Kerinci Hadir Jadi Solusi Nyata

Inspiratif

Tak Tamat Sekolah? PKBM Bina Usaha Kerinci Hadir Jadi Solusi Nyata