Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

koransakti - Penulis

Sidang PMH di PN Sungai Penuh Ditunda, Kuasa Hukum Minta Objek Dikembalikan

Koran Sakti.co.id, Kerinci– Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam gugatan barunya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.

Baca juga :   Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein

Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Geniman, SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar hak penggugat atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.

Baca juga :   Layanan Call Center 110 Solusi Cepat Aduan Warga Kota Sungai Penuh dan Kerinci

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya. (Emi)

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional ke Portland, Abaikan Putusan Pengadilan

Advetorial

Talkshow di Kompas Tv, Monadi Promosikan Kerinci Berbasis Digital & Festival Budaya.
Gerakan Indonesia ASRI di Kayu Aro Barat, Bupati Ajak Masyarakat Budayakan Lingkungan Bersih

Inspiratif

Gerakan Indonesia ASRI di Kayu Aro Barat, Bupati Ajak Masyarakat Budayakan Lingkungan Bersih

Advetorial

Capaian Desa Mandiri di Kerinci Lampaui Target, Sahril Hayadi : Diharapkan Seluruh Desa Jadi Desa Mandiri

Ekonomi

BumDes Bulak Sakti Kembangkan Peternakan Bebek untuk Ketahanan Pangan, Berharap Telur Diserap Program MBG

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Kerinci

Walikota Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Dukung Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Advetorial

Ujung Pasir Toreh Sejarah Setelah 40 Tahun, Kenduri Sko Kembali di Gelar