Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Kementerian Keuangan RI Beri Penghargaan  Daerah Penerima WTP

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Walikota Alfin–PUPR Dorong Normalisasi Sungai dan Pembangunan Jalan Berlanjut

Bencana

Kapolsek Sitinjau Laut Pimpin Apel Siaga Bencana Banjir 

Daerah

Di Tengah Duka Banjir, Dandim 0420/Sarko Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Daerah

Arus Mudik 2026 Membludak, Pelabuhan Merak Dipadati Ribuan Kendaraan

Advetorial

Sekda Kerinci, Zainal Efendi Membuka Resmi Sosialisasi Aplikasi Cash Management System (CMS)

Sungai Penuh

Wako Alfin Apresiasi Sunatan Massal Minker-JS ke-13, Bantu Warga dan Perkuat Kepedulian Sosial

Advetorial

Bupati Kerinci Kukuhkan Paskibraka HUT RI ke- 80 Tahun 2025

Agama

Sungai Penuh Ukir Prestasi, Raih Posisi Empat Besar MTQ ke-54