Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Car Free Day, Monadi :  Wujudkan Kerinci yang Berdaya Saing, Maju & Sejahtera

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bangun Keharmonisan diwilayah perbatasan, Satgas 141/AYJP laksanakan kegiatan Bakti Sosial.

Kerinci

Ratusan Pelajar di Desa Kecil Terima Bantuan Pendidikan, Pemdes Tegaskan Komitmen Dukung Dunia Pendidikan

Sungai Penuh

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Resepsi Kenegaraan dan Kesenian HUT RI ke-80 .

Sungai Penuh

Komisi II DPRD Sungai Penuh Gelar Hearing, Bahas Relokasi Pedagang Pasar Tanjung Bajure

Advetorial

Dinas PM, PTSP dan Tenaga Kerja, Melayani Sepenuh Hati

Advetorial

BANGGAR DPRD Gelar Pembahasan Lanjutan Rancangan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh TA. 2024

Komunitas

Ramadhan Berkah, Bersama Dewan Pembina & Penasehat WIM Bagi-bagi Takjil

Jambi

Selaraskan Program Daerah, Wawako Sungai Penuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi