Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Audensi LSM bersama BBTNKS Dorong Sinergi Jaga Warisan Dunia UNESCO

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Mengenal Sosok Syafrudin Budiman Ketua Umum Partai UKM Indonesia, Dari Aktivis, Jurnalis dan Politisi

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Sungai Penuh

Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Advetorial

Wabup Kerinci Murison Resmi Buka Pelatihan TPQ/TPSQ 2025

Advetorial

Bupati Kerinci Monadi Serahkan Mobil Sampah Tahap II

Daerah

Produksi Migas Aceh Naik Melampaui Target 15.652 BOEPD atau 118%, Potensi jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Advetorial

Tim Safari Pemkot, Wako Ahmadi Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2022

Sungai Penuh

Pasca Cuti Lebaran 1446 H, Kodim 0417/Kerinci Gelar Apel Pengecekan Personel

Daerah

Pergelaran Seni Budaya Luhah Datuk Singarapi Puteah Meriahkan Tradisi Hang Lahaek

Jambi

Wakapolda Membuka Acara Asosiasi Puskeu dan Asistensi Puskeu Polri