Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Kejuaran Nasional Paralayang & Gantolle TROI Seri 2 Resmi Dibuka

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Audensi LSM bersama BBTNKS Dorong Sinergi Jaga Warisan Dunia UNESCO

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Infografis

Bumi Semakin Membara: 10 Fakta Tak Terbantahkan Bahwa Pemanasan Global Bukan Sekadar Isu

Hukum

Inilah 8 Pemenang ‘BOYS II PLANET’ yang Akan Debut sebagai ALPHA DRIVE ONE
Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Perhubungan Lewat Rakornas

Dinamika

Jelang Mendaftar Ke KPUD Ahmadi-Ferry Ziarah Makam Sang Ayah

Advetorial

RW 26 Cibereum, Cimahi Selatan Gelar Sunatan Massal

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Sebagai Walikota Peduli Pendidikan Keagamaan

Daerah

Tim SAR Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Sungai Batanghari

Advetorial

Orientasi DPRD Kota Sungai Penuh Masa Jabatan 2024-2029