Home / Daerah / Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pangkalpinang- 11 Desember 202,  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017–2024.

Kedua tersangka adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tanggal 11 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JN. Dalam kurun 2019–2021, JN di duga menerima uang senilai Rp 45,964 miliar secara bertahap dari Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Baca juga :   Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Kenalkan Sahabatnya BDH Ke Bambang Patijaya

Uang tersebut di berikan atas janji JN untuk mengurus legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap.

Namun, SP3AT yang di terbitkan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok, dan perizinan yang di berikan tidak memenuhi persyaratan hukum.

Akibatnya, Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan yang di bayarnya, bahkan menghadapi penolakan dari warga setempat untuk pengembangan tambak udang.

Kejaksaan menilai tindakan tersangka JN jelas melanggar hukum, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan objektif dan subjektif tim penyidik, kedua tersangka di tahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Baca juga :   Sekda Kerinci Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (Faras Prakasa/KBO Babel)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Pilpres 2024 Semakin Hangat, Letho Segera Deklarasi Erick Thohir Sebagai Capres

Daerah

Gus Din Intelektual Muda Puji Susunan Kepengurusan PBNU Periode 2022-2027

Jambi

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

Jambi

Polsek Jambi Timur Bersama Bhayangkari Menggelar Bagi Takjil Gratis

Advetorial

Sidang Penetapan WBTB, Monadi : Melestarikan Budaya adalah Bentuk Tertinggi Cinta Tanah Air

Advetorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Pengukuhan PP3D
Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Advetorial

Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Advetorial

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi FLS2N, O2SN, OSN, LCC,MTQ, GSI dan Drum Band