Home / Daerah / Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pangkalpinang- 11 Desember 202,  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017–2024.

Kedua tersangka adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tanggal 11 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JN. Dalam kurun 2019–2021, JN di duga menerima uang senilai Rp 45,964 miliar secara bertahap dari Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Baca juga :   Pemkab Kerinci Buka Seleksi Paskibraka 2026, 138 Pelajar Ikuti Tahapan Awal

Uang tersebut di berikan atas janji JN untuk mengurus legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap.

Namun, SP3AT yang di terbitkan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok, dan perizinan yang di berikan tidak memenuhi persyaratan hukum.

Akibatnya, Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan yang di bayarnya, bahkan menghadapi penolakan dari warga setempat untuk pengembangan tambak udang.

Kejaksaan menilai tindakan tersangka JN jelas melanggar hukum, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan objektif dan subjektif tim penyidik, kedua tersangka di tahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Baca juga :   Inspektur Kota Sungai Penuh Siap Sukseskan SPI KPK 2025

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (Faras Prakasa/KBO Babel)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Gelar Silaturahmi Bersama Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh

Advetorial

Ketua DPRD Fajran Hadiri Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Advetorial

Halal Bihalal HKK, Murison : Peran Aktif HKK Mempercepat Kemajuan Daerah

Daerah

Syuting Film Harmoni Cinta Bhinn & Eka Di Bangka Belitung, Aktor Dan Aktris Ini Terlibat ‘Cinlok’

Jambi

sinergi antara TNI dan Polri dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

Pemerintahan

Pembangunan Pasar Beringin Jaya, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi 

Daerah

Panduan Lengkap Mendaki Gunung Kerinci untuk Pemula

Agama

Masjid Agung Pondok Tinggi: Kisah Sejarah dan Arsitektur Unik di Jantung Kota Sungai Penuh