koransakti.co.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono sebagai Ketua Tim Khusus (Tim 9) untuk mengoordinasikan pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Langkah strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari Jampidsus baru, Kuntadi. Ia menegaskan bahwa pihak penuntut umum siap memberikan dukungan teknis operasional guna menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Fokus Usut TPPU dan Asesmen Barang Bukti
Saat memberikan keterangan, Rudi Margono menjelaskan bahwa timnya saat ini berfokus melakukan asesmen mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah di kumpulkan. Selain itu, pimpinan Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada pertengahan Juli 2026.
Penerbitan Sprindik baru ini bertujuan untuk memvalidasi seluruh temuan barang bukti dari hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini menjadi krusial agar seluruh alur aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dapat terungkap secara terang benderang.
Terkait status kepegawaian Febrie Adriansyah, Rudi mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini masih tercatat sebagai jaksa aktif di Kejagung. Oleh karena itu, Febrie masih menerima hak gajinya sampai ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan maupun sidang etik internal.
Pengalaman 8 Tahun di KPK dan Ream Jejak Karier
Penunjukan Rudi Margono bukan tanpa alasan. Sosok yang menjabat sebagai Jamwas Kejagung sejak akhir 2024 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia penegakan hukum. Sebelum menempati posisinya saat ini, ia mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun.
Selama bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Rudi sukses menangani berbagai kasus korupsi berskala besar. Beberapa di antaranya meliputi penyidikan kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, serta perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
Karier Rudi di Korps Adhyaksa tergolong sangat gemilang melalui berbagai posisi strategis, antara lain:
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta
Kajati Kepulauan Riau
Wakil Kajati DIY & NTT
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta
Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah
Sebagaimana di ketahui, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari laporan masyarakat ke Kortas Tipidkor Polri. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dan TPPU dalam penyelesaian penanganan perkara PT Asabri, Jiwasraya, serta sengketa kewajiban utang PT CBS dan PT KNI.
Dari hasil penggeledahan di 13 lokasi strategis—termasuk kafe dan money changer di kawasan Jakarta Selatan—penyidik gabungan berhasil menyita brankas rahasia berisi uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Saat ini, Tim Khusus yang di pimpin Rudi Margono terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera bergulir ke meja hijau. (Asep)
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Penyidik Sisir Belasan Bangunan dari Sentul hingga Jakarta















