Koransakti.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.
Putusan tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang di gelar pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak di penuhi, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang di lakukan terdakwa berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Perbuatan tersebut di nilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah jabatan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang di milikinya.
Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)















