Home / Hukum / Peristiwa

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Putusan tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang di gelar pada Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga :   Profil Roy Riady: Jaksa Senior di Balik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak di penuhi, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang di lakukan terdakwa berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Perbuatan tersebut di nilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga :   Kisah Kemanusiaan Dr. Padmo dan Keajaiban Kembar Siam

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah jabatan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang di milikinya.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Sungai Penuh Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Tersangka Lain Menyusul

Hukum

 DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Hukum

Tangis dan Amarah Istri Warnai Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Hukum

Mengulas Rekam Jejak Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang 90 Apartemen Mewahnya Dilelang Kejagung

Breaking news

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

Peristiwa

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Utusan Massa Aksi Damai Tenaga Honorer Kategori R4

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS