Home / Hukum / Peristiwa

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Putusan tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang di gelar pada Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga :   46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak di penuhi, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang di lakukan terdakwa berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Perbuatan tersebut di nilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga :   Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah jabatan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang di milikinya.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Romansa Biru dan Putih: Potret Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Bencana

Hujan Badai Terjang Kota Solok, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Daerah

KAMPUD Desak Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dana PI PT. LEB

Nasional

Presiden Prabowo Cek Penanganan Banjir Bali, Terparah dalam 70 Tahun Terakhir

Bencana

Banjir Terjang Tiga Desa di Tanjung Tanah Kerinci, BPBD Minta Warga Waspada

Industri

PT. KMH dan Masyarakat Capai Kesepakatan Damai Usai Rakor Timdu Kerinci

Kerinci

Odong-odong Masuk Jurang, Dua Tewas, 17 Luka-Luka

Bandung

Update Keracunan MBG Bandung Barat: 1.244 Orang Sembuh, 65 Masih Dirawat