Home / Hukum / Nasional / Politik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

koransakti - Penulis

Abraham Samad dalam Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya. Rabu (13/08) ANTARA/Ilham Kausar

Abraham Samad dalam Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya. Rabu (13/08) ANTARA/Ilham Kausar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menegaskan akan melawan apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (13/8/2025).

Abraham menilai perkara yang dihadapinya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia. Ia menuding kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan penyempitan ruang demokrasi.

“Kalau aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, saya pasti akan melawan sampai kapan pun,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga :   Jelang Pembebasan Sandera, Ratusan Ribu Warga Israel Puji Trump dan Cemooh Netanyahu

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status empat laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa satu laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi elektronik.

Tiga laporan lainnya, lanjut Ade Ary, terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain. “Peristiwa pertama satu laporan polisi, peristiwa kedua tiga laporan polisi,” paparnya dalam konferensi pers pada 11 Juli 2025.

Baca juga :   Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Abraham Samad menganggap langkah hukum ini sebagai ujian bagi demokrasi di Indonesia. Ia berharap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dapat tetap terjaga, tanpa adanya intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pandangan secara terbuka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, serta menyentuh isu sensitif yang melibatkan kepala negara. Proses penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Advetorial

GEMA PERJUANGAN MAHARANI NUSANTARA HADIR DI JAMBI

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma

Advetorial

KAPAL KM DOBONSOLO ANGKUT PEMUDIK GRATIS  TUJUAN SEMARANG-SURABAYA 

Breaking news

Lautan Massa Iringi AZFER Mendaftar ke KPU

Jakarta

Tati Yustiana Art Yang Bawa Kabur Uang Majikan Dilaporkan Ke Polisi

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU