Home / Hukum / Nasional / Politik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

koransakti - Penulis

Abraham Samad dalam Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya. Rabu (13/08) ANTARA/Ilham Kausar

Abraham Samad dalam Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya. Rabu (13/08) ANTARA/Ilham Kausar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menegaskan akan melawan apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (13/8/2025).

Abraham menilai perkara yang dihadapinya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia. Ia menuding kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan penyempitan ruang demokrasi.

“Kalau aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, saya pasti akan melawan sampai kapan pun,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga :   Indonesia Luncurkan Satelit Cuaca Mandiri Pertama, Langsung Dipantau NASA

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status empat laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa satu laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi elektronik.

Tiga laporan lainnya, lanjut Ade Ary, terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain. “Peristiwa pertama satu laporan polisi, peristiwa kedua tiga laporan polisi,” paparnya dalam konferensi pers pada 11 Juli 2025.

Baca juga :   Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Abraham Samad menganggap langkah hukum ini sebagai ujian bagi demokrasi di Indonesia. Ia berharap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dapat tetap terjaga, tanpa adanya intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pandangan secara terbuka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, serta menyentuh isu sensitif yang melibatkan kepala negara. Proses penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Dinamika

Tim Advokasi AZ-FER Resmi Laporkan dugaan Kampanye Sara ke Bawaslu
Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026

Nasional

Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Breaking news

Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru

Nasional

Kementan Lakukan Registrasi Kebun Sayur Organik di Talang Lindung

Jakarta

Menhan Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana

Artikel

Tekan Angka Kematian Ibu Tertinggi di Jateng, FK UNDIP Gandeng Pakar dari Inggris Gelar Pelatihan di Brebes