Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Sabtu, 6 September 2025 - 13:21 WIB

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

koransakti - Penulis

Suasana konferensi pers Pimpinan DPR saat menanggapi tuntutan rakyat di Jakarta, Jumat (5/9/2025). (Foto: repro YouTube DPR RI)

Suasana konferensi pers Pimpinan DPR saat menanggapi tuntutan rakyat di Jakarta, Jumat (5/9/2025). (Foto: repro YouTube DPR RI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi menanggapi “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan dalam gelombang unjuk rasa besar beberapa waktu terakhir. Pimpinan DPR mengumumkan enam poin keputusan konkret pada hari Jumat (5/9/2025).

Pernyataan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Langkah yang diambil antara lain pemangkasan fasilitas hingga peningkatan transparansi.

Enam Poin Keputusan DPR

Berikut adalah enam poin keputusan yang diumumkan oleh pimpinan DPR sebagai jawaban atas tuntutan publik:

  1. Hentikan Tunjangan Perumahan: DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota. Aturan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium Kunjungan Luar Negeri: DPR RI memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
  3. Pangkas Tunjangan Lain: DPR RI akan melakukan evaluasi dan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas lain. Ini meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
  4. Setop Gaji Anggota Nonaktif: Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi dibayarkan hak-hak keuangannya oleh negara.
  5. Proses Anggota Nonaktif: Pimpinan DPR akan menindaklanjuti status anggota yang dinonaktifkan oleh partai. Prosesnya akan diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
  6. Perkuat Transparansi: DPR RI berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Baca juga :   BGN Pastikan Tiga Anak yang Alami Gejala Usai Santap MBG di Jaksel Telah Membaik

Dasco menegaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga :   Ini Pesan Kajati Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono Kepada KBO Babel

Respons Atas Gelombang Unjuk Rasa

Enam poin ini merupakan jawaban DPR atas “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan tersebut muncul dari akumulasi kekecewaan publik dan gelombang demonstrasi besar-besaran. Beberapa tuntutan utama dari rakyat antara lain pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kekerasan aparat, pembebasan para demonstran yang ditahan, serta menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.

Meskipun enam poin keputusan DPR ini belum menjawab semua tuntutan, langkah pemangkasan fasilitas ini dilihat sebagai itikad baik pertama dari parlemen untuk merespons kemarahan publik.

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Politik

Ahmadi Zubir Mohon Maaf Atas Kemacetan Lalin, Saat Daftar Ke KPU

Jakarta

1.000 Calon Kadet Mahasiswa Unhan RI Ikuti Seleksi lanjutan

Nasional

Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih 2026: Cek Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar
Kabar Gembira bagi ASN Kerinci: Pemkab Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu Senilai Rp3,7 Miliar Jelang Lebaran

Kerinci

Kabar Gembira bagi ASN Kerinci: Pemkab Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu Senilai Rp3,7 Miliar Jelang Lebaran

Artikel

Lazisnu Katapang Akselerasikan Program Koin NU

Advetorial

Paslon Nomor Urut 3, Aksan-Rustam Gaungkan Pilkada Damai Lewat Kampanye Door to Door

Advetorial

Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, BPD dan Ketua TP PKK Desa serta Bunda Paud Berlangsung Sukses

Nasional

Target Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Fokus Bangun Konsistensi