Home / Hukum

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:56 WIB

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Di lansir dari Bengkulutoday.com Penahanan di lakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penahanan di lakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang di duga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025)

Menurut Anang, perbuatan tersangka di duga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.

Baca juga :   Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan di tempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga :   Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Kasus ini masih terus di kembangkan oleh penyidik JAM PIDSUS guna mengungkap peran pihak lain yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.***

Baca juga:

  1. Kejagung Pastikan Tangani Profesional Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten
  2. Donor Darah Meriahkan HUT Kejaksaan RI ke-80, Letkol Inf Eko Budiarto Beri Apresiasi
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Bjorka Kembali, Bocorkan Ratusan Ribu Data Anggota Polri Usai Klaim Penangkapan

Daerah

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Daerah

KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Dana PI 10%

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian