Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik
Koransakti.co.id, Jambi- Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan disiplin internal dengan memecat empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran di tubuh kepolisian.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di gelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026), dan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Kegiatan ini juga turut di hadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama, serta seluruh personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara, di bacakan keputusan Kapolda Jambi, di lanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang di berhentikan.
Dua dari empat personel menjalani proses tersebut secara in absentia.
Adapun empat personel yang resmi di berhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi.
“Upacara PTDH hari ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang di lakukan. Karena itu, seluruh personel harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (Emi)















