Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Berawal dari Kontaminasi Udang Ekspor
Penetapan status ini bermula dari hasil investigasi yang menemukan bahwa udang beku yang dikirim ke luar negeri ternyata terkontaminasi material radioaktif Cesium-137.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Zulkifli Hasan.
Menyusul temuan ini, Satgas langsung melakukan serangkaian tindakan darurat, termasuk mencegah masuknya kontainer terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan pengangkatan sumber radiasi di lokasi.
Pabrik dan Lapak Besi Tua Diperiksa
Penyelidikan kini difokuskan pada PT PMT di Cikande yang diidentifikasi sebagai lokasi sumber kontaminasi. Selain pabrik tersebut, Satgas juga telah memeriksa 15 pemilik lapak besi bekas di sekitar area industri.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga telah menemukan beberapa titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang, yang merupakan pengembangan dari kasus pencemaran CS-137 di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan,” tambah Zulkifli Hasan.
Pemerintah kini terus melakukan upaya dekontaminasi dan investigasi mendalam untuk melacak asal-usul material radioaktif tersebut dan memastikan keamanan lingkungan serta produk pangan dari Cikande.