Home / Kesehatan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kota Bandar Lampung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggungjawabnya melalui pendampingan hukum berupa sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS kesehatan dan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional pada wilayah kota Bandar Lampung.

Acara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Tulipe Bandar Lampung, pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kehadiran BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas Nasional yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.

Namun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan di lapangan, salah satunya berupa belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan yang semestinya.

Baca juga :   Wawako Azhar Buka Bimtek Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita

Tidak hanya itu, kegiatan pendampingan hukum terkait dengan Pengawasan dan kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS Kesehatan ini sesuai dengan mandatori dari Inpres nomor 01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 meliputi : kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran, serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Kasubsi pertimbangan Hukum bidang Datun, Petugas Pemeriksa BPJS Bandar Lampung, serta hadir 50 (Lima puluh) badan usaha yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat I (FKTP).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pimpinan Cabang BPJS Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan.SH.,MH dan kasubsi timkum Meilita Hasan, SH.,MH, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung.

Baca juga :   Program Sedekah Rumah Mendukung Asta Cita Pemerintah Indonesia 

Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, guna memperbaiki layanan kesehatan untuk mendukung implementasi Program Prioritas Nasional point ke-7 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.

Sebagai informasi, setelah terlaksananya kegiatan ini akan direalisasikan agenda sosialisasi kepada seluruh pihak rumah sakit se-Kota Bandar Lampung selaku penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat lanjut, sebagai bentuk perwujudan pendampingan hukum Kejari Bandar Lampung sesuai dengan perintah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional (Renaksi) 2025 tanggal 22 Mei 2025. Point 2 butir ke – 3 program peningkatan pelayanan kesehatan sebagai wujud melaksanakan visi dan misi asta cita Presiden dan Wakil Presiden RI. (*)

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Mengenal FOMO: Saat Rasa Takut Ketinggalan Mengontrol Hidup Anda

Kesehatan

Ini Daftar Makanan yang Harus Dibatasi Penderita Hipertensi

Daerah

74 Siswa di Agam Keracunan MBG, Gubernur Sumbar Hentikan Operasional Dapur SPPG

Kerinci

Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Kebun Baru

Kesehatan

Korban Keracunan MBG Tembus 10.482 Anak, JPPI Desak Pemerintah Tutup Semua Dapur
Balai Kementan Didorong Jadi Model BLU Peternakan yang Efisien dan Transparan

Bandung

Balai Kementan Didorong Jadi Model BLU Peternakan yang Efisien dan Transparan

Kesehatan

Rakor Terbatas Kejadian Luar Biasa Program Makan Bergizi Gratis
Gak Perlu Musuhan sama Nasi! Ini 7 Sumber Karbohidrat Sehat yang Justru Bikin Cepat Langsing

Gaya Hidup

Gak Perlu Musuhan sama Nasi! Ini 7 Sumber Karbohidrat Sehat yang Justru Bikin Cepat Langsing