Kejagung Pastikan Tangani Profesional Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten
Koransakti.co.id, Banten- Kejagung menegaskan akan menangani secara profesional kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Banten.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu tersangka merupakan oknum jaksa berinisial RZ, yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Baca juga: KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
RZ sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kemudian menyerahkan RZ kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (18/12) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dahulu menangani perkara tersebut dengan menetapkan lima tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).**
Baca juga:















