Home / Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:48 WIB

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani penahanan rumah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan final, melainkan bersifat sementara.

Juru bicara KPK menyebutkan bahwa penahanan rumah di lakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi tertentu yang di nilai relevan dalam proses penyidikan.

Baca juga :   DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan Usut Kasus Rantis Brimob

Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan perubahan status penahanan sesuai perkembangan perkara.

“Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penahanan rumah tidak mengurangi substansi penyidikan yang tengah berlangsung terhadap kasus yang melibatkan eks pejabat tersebut.

Baca juga :   Profil Kekayaan Low Tuck Kwong: Sang Raja Batu Bara Pembeli Lukisan "Kuda Api" SBY

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Publik pun di minta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi, mengingat proses hukum masih berjalan dan setiap keputusan bisa mengalami penyesuaian.**

Baca juga: KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Santri Sinatria Qurani Divonis 17 Tahun Penjara

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

Bjorka Kembali, Bocorkan Ratusan Ribu Data Anggota Polri Usai Klaim Penangkapan

Hukum

DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan Usut Kasus Rantis Brimob

Daerah

Baru Dilantik, Kabag Hukum Pasbar Targetkan Pos Bantuan Hukum di 90 Nagari