Koransakti.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani penahanan rumah.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan final, melainkan bersifat sementara.
Juru bicara KPK menyebutkan bahwa penahanan rumah di lakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi tertentu yang di nilai relevan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan perubahan status penahanan sesuai perkembangan perkara.
“Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.
Lebih lanjut, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penahanan rumah tidak mengurangi substansi penyidikan yang tengah berlangsung terhadap kasus yang melibatkan eks pejabat tersebut.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Publik pun di minta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi, mengingat proses hukum masih berjalan dan setiap keputusan bisa mengalami penyesuaian.**
Baca juga: KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq















