Home / Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:48 WIB

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani penahanan rumah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan final, melainkan bersifat sementara.

Juru bicara KPK menyebutkan bahwa penahanan rumah di lakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi tertentu yang di nilai relevan dalam proses penyidikan.

Baca juga :   Bungkam Vietnam 3-2, Timnas Futsal Indonesia Melenggang ke Final Piala AFF Futsal 2026

Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan perubahan status penahanan sesuai perkembangan perkara.

“Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penahanan rumah tidak mengurangi substansi penyidikan yang tengah berlangsung terhadap kasus yang melibatkan eks pejabat tersebut.

Baca juga :   Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Publik pun di minta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi, mengingat proses hukum masih berjalan dan setiap keputusan bisa mengalami penyesuaian.**

Baca juga: KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Hukum

Mengulas Rekam Jejak Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang 90 Apartemen Mewahnya Dilelang Kejagung

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Bandung

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Hukum

Buntut Demo Agustus, Kompolnas Desak Polri Lakukan Reformasi Berbasis Humanis

Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook