Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 20:35 WIB

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

koransakti - Penulis

 Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Menas langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Ditangkap Setelah Mangkir Panggilan

Penahanan terhadap Menas dilakukan setelah KPK menangkapnya di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025). Menurut Asep Guntur, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena Menas tidak pernah hadir setelah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali sebelumnya.

Baca juga :   Korban Keracunan MBG Tembus 10.482 Anak, JPPI Desak Pemerintah Tutup Semua Dapur

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peran Sebagai Penghubung dan Atur 5 Perkara

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Menas berperan sebagai penghubung antara sejumlah pihak berperkara dengan Hasbi Hasan (HH) saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, Menas diduga aktif mengatur pertemuan untuk membahas pengurusan setidaknya lima perkara sengketa, yaitu:

  • Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
  • Sengketa lahan di Depok
  • Sengketa lahan di Sumedang
  • Sengketa lahan di Menteng
  • Sengketa lahan Tambang di Samarinda
Baca juga :   Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.

Sebagai imbalannya, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan dengan skema pembayaran bertahap, mulai dari uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan membuat pihak-pihak terkait menuntut Menas untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta

Tati Yustiana Art Yang Bawa Kabur Uang Majikan Dilaporkan Ke Polisi

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Jakarta

Wamensos Agus Jabo Hadiri HUT Bara JP ke 12, Ingatkan Hilirisasi Penting Sebagai Landasan Ekonomi Pancasila

Jambi

Kapolda Jambi Tegaskan Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Advetorial

Relawan Erick Thohir: The Best Minister CNBC Indonesia Awards 2022 kepada Menteri BUMN, Bukti Kerja Nyata