Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 20:35 WIB

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

koransakti - Penulis

 Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Menas langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Ditangkap Setelah Mangkir Panggilan

Penahanan terhadap Menas dilakukan setelah KPK menangkapnya di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025). Menurut Asep Guntur, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena Menas tidak pernah hadir setelah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali sebelumnya.

Baca juga :   Skandal di Balik Jabatan, Oknum Kades Diduga Terlibat Asusila dan Korupsi

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peran Sebagai Penghubung dan Atur 5 Perkara

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Menas berperan sebagai penghubung antara sejumlah pihak berperkara dengan Hasbi Hasan (HH) saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, Menas diduga aktif mengatur pertemuan untuk membahas pengurusan setidaknya lima perkara sengketa, yaitu:

  • Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
  • Sengketa lahan di Depok
  • Sengketa lahan di Sumedang
  • Sengketa lahan di Menteng
  • Sengketa lahan Tambang di Samarinda
Baca juga :   Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.

Sebagai imbalannya, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan dengan skema pembayaran bertahap, mulai dari uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan membuat pihak-pihak terkait menuntut Menas untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Anggaran Dipotong Pusat Rp2,45 Triliun, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Efisiensi di Jabar

Jambi

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

Daerah

Sidang Praperadilan dr Ratna: Upaya Damai dan Kompensasi

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS

Internasional

Kunjungan Prabowo ke Parade Militer Tiongkok, Sinyal Politik Bebas Aktif Indonesia

Hukum

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

Daerah

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Jakarta

Polri Gandeng Mantan Napiter  Bangun UMKM