Home / Jambi / Kriminal

Sabtu, 3 Desember 2022 - 14:03 WIB

Kapolda Jambi Tegaskan Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan untuk memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) tidak cukup hanya polisi saja. Tapi perlu melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung.

Penegasan ini disampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. Menurut Mulia, dalam kasus PETI para pelaku (pemodal) menggunakan masyarakat daerah sebagai pekerja sehingga sangat riskan dilakukan penindakan.
“Masyarakat daerah tersebut (di lokasi PETI) merupakan masyarakat yang sangat rentan dijadikan tameng oleh pemodal. Karena ini menyangkut masalah ekonomi,” kata lulusan Akpol 1997 ini.

Baca juga :   Bupati Adirozal Melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci Periode 2022-2026

Belum lagi tindak pidana ini sangat terorganisir, terstruktur dan masif yang memungkinkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum, instansi pemerintah, dan lainnya. ” Makanya penindakan aktivitas PETI ini perlu strategi khusus dan dilakukan secara konprehensif melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Kukuhkan 30 Paskibraka Tingkat Kabupaten Kerinci Tahun 2022

Menurut Kombes Mulia, strategi penanganan PETI diantaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan mendukung langkah pemerintah. Kemudian memutus mata rantai penjualan hasil PETI.

” Yang tak kalah penting adalah mencari atau memberikan mata pencaharian baru bagi masyarakat di lingkungan aktifitas PETI tersebut,” pungkasnya. (red)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

Kerinci

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….

Dinamika

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari : Jangan Dipelintir Pemberitaan Ridwan Agus Yang Disebut Pengurus Parpol.

Kriminal

WNA KorSel Diputus Lepas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Sampai MA Setelah Terbukti Tidak Merugikan Pelapor, Advokat Endang Hadrian Sujud Syukur

Advetorial

17 Agustus, Dr. Fadli Sudria, SE., M. Hum : Mari Kita Jaga Kemerdekaan Ini

Daerah

Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Jambi

Korem 042/Gapu Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD 2024

Kriminal

Tak Terima Anaknya Di Fitnah Nikah Siri Dengan Ahmadi Zubir, Pemilik Media Kota Akan di Polisikan