Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

koransakti - Penulis

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif dan penghitungan internal. Proyek ini semula bertujuan untuk menyediakan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari program transformasi pendidikan digital di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (markup), pengadaan barang fiktif, hingga manipulasi spesifikasi. Barang yang disediakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Baca juga :   Menko Polkam Apresiasi Kejagung Atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian, pelaksana proyek, dan pihak swasta. Keempatnya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pengembangan tersangka baru.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 3,7 triliun, namun realisasi barang yang tersedia dan mutunya dinilai jauh dari layak. Laptop yang diterima oleh sekolah-sekolah tidak memenuhi standar dan jumlahnya pun tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran berat karena melibatkan dana pendidikan dan berdampak langsung pada upaya digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Selain pasal korupsi, Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Satreskrim Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendikbudristek. Namun publik mendesak agar pemerintah terbuka dan bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana negara, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.

Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin melalui penyitaan aset dan pengembalian dana korupsi.

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi
Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Hukum

Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Hukum

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Hukum

Fakta Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Didakwa Berbohong kepada Kongres, Sebut Ini ‘Harga Melawan Trump’

Hukum

Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi