Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

koransakti - Penulis

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif dan penghitungan internal. Proyek ini semula bertujuan untuk menyediakan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari program transformasi pendidikan digital di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (markup), pengadaan barang fiktif, hingga manipulasi spesifikasi. Barang yang disediakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Baca juga :   CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian, pelaksana proyek, dan pihak swasta. Keempatnya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pengembangan tersangka baru.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 3,7 triliun, namun realisasi barang yang tersedia dan mutunya dinilai jauh dari layak. Laptop yang diterima oleh sekolah-sekolah tidak memenuhi standar dan jumlahnya pun tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran berat karena melibatkan dana pendidikan dan berdampak langsung pada upaya digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Selain pasal korupsi, Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR Minta Penindakan Tegas !!

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendikbudristek. Namun publik mendesak agar pemerintah terbuka dan bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana negara, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.

Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin melalui penyitaan aset dan pengembalian dana korupsi.

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bisnis

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Jakarta

Tati Yustiana Art Yang Bawa Kabur Uang Majikan Dilaporkan Ke Polisi

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang
Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

Hukum

Tangis dan Amarah Istri Warnai Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri