Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

koransakti - Penulis

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif dan penghitungan internal. Proyek ini semula bertujuan untuk menyediakan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari program transformasi pendidikan digital di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (markup), pengadaan barang fiktif, hingga manipulasi spesifikasi. Barang yang disediakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Baca juga :   Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian, pelaksana proyek, dan pihak swasta. Keempatnya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pengembangan tersangka baru.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 3,7 triliun, namun realisasi barang yang tersedia dan mutunya dinilai jauh dari layak. Laptop yang diterima oleh sekolah-sekolah tidak memenuhi standar dan jumlahnya pun tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran berat karena melibatkan dana pendidikan dan berdampak langsung pada upaya digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Selain pasal korupsi, Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Cetak Advokat Profesional, BPW PERADIN Jateng Sukses Gelar PKPA dan UPA Angkatan Pertama Tahun 2026

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendikbudristek. Namun publik mendesak agar pemerintah terbuka dan bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana negara, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.

Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin melalui penyitaan aset dan pengembalian dana korupsi.

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Daerah

Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

Kriminal

Ketua PN Denpasar Bali akan Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Manipulasi Tanah Ungasan

Dinamika

Bawas MA Diminta Segera Periksa Ketua PN Denpasar Akte No. 2 PK Lie Herman, Terkait Tanah Ungasan Bali

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kerinci

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa