Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:58 WIB

Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id,Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatat perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Sumsel Babel. Pada Senin, 30 September 2024, penyidik resmi menahan satu tersangka baru berinisial HKA, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di cabang Pangkalpinang. Penahanan ini dilakukan setelah HKA diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 18.00 WIB. Selasa (1/10/2024).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

HKA diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pemberian KUR senilai Rp 20.209.000.000,00 kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) selama tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Raden M. Teguh Darmawan, melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo, menjelaskan bahwa HKA merupakan bagian dari jaringan yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dengan penambahan tersangka ini, total sudah ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, semuanya telah ditahan,” ungkap Basuki.

Sebelumnya, tujuh orang tersangka dalam kasus yang sama sudah ditahan, termasuk Andi, Direktur PT HKL, serta beberapa karyawan dari bank tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejaksaan bertekad untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

Baca juga :   Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Para tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Selain itu, terdapat pasal subsidiair yang juga menjerat para tersangka dengan sanksi yang sama.

“Dalam pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tersangka HKA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2024,” jelas Basuki.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pengembangan usaha kecil.

Tindakan korupsi seperti ini jelas berdampak negatif pada ekonomi lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. HKA dan tersangka lainnya diduga berperan dalam memfasilitasi penyaluran dana yang tidak tepat, merugikan debitur yang seharusnya mendapatkan akses ke pembiayaan yang sah dan transparan.

Pihak Kejaksaan Tinggi menekankan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

Baca juga :   Lendra Wijaya Pimpin Rapat BAPEMPERDA Terhadap 2 Perda Inisiatif DPRD

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan korupsi ini diungkap. Setiap orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Basuki.

Dengan penambahan tersangka ini, publik berharap adanya efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kejaksaan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah. Dukungan publik sangat diperlukan untuk mengatasi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terutama dalam proyek-proyek yang melibatkan kepentingan publik.

Dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, kasus ini diikuti dengan penuh perhatian oleh masyarakat dan berbagai lembaga pengawas.

Upaya pengungkapan jaringan korupsi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pemerintah. (Sandy/KBO Babel)

Berita ini 171 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung, Bupati Monadi: Kado Terindah untuk Layanan Kesehatan Masyarakat Kerinci

Kerinci

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung, Bupati Monadi: Kado Terindah untuk Layanan Kesehatan Masyarakat Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Sambut Kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Daerah

Tol Pertama di Jambi Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam

Peristiwa

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Utusan Massa Aksi Damai Tenaga Honorer Kategori R4

Advetorial

Sekda Alpian Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Advetorial

Ketua DPRD Hadiri Penetapan Nomor Urut Cawako & Cawawako Sungai Penuh

Jambi

Wali Kota Alfin: Jaga Warisan Budaya untuk Wujudkan Sungai Penuh Juara di Event Jambi Elok Nian
Wawako Azhar Hadiri Halal Bihalal HKKN, Perkuat Silaturahmi Warga di Perantauan

Jambi

Halal Bihalal HKKN, Wawako Azhar Perkuat Silaturahmi Warga di Perantauan