Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 20:19 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

koransakti - Penulis

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

koransakti.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus besar dugaan perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 24,2 kilogram dan menangkap dua orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam jumpa pers di Padang, Kamis (25/9). Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar serentak oleh Mabes Polri.

Penangkapan Dua Pelaku di Padang

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga :   Membongkar Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

“Peran tersangka DW adalah sebagai orang yang menyimpan dan memiliki sisik trenggiling, sedangkan B berperan mencarikan pembeli untuk DW,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan.

Bisa Diolah Menjadi Bahan Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa sisik trenggiling kini tidak hanya diburu untuk pengobatan tradisional, tetapi juga bisa disalahgunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga :   Dugaan Money Politik dalam Pilkades Pungut Mudik, Tim Sukses Cakades Ditahan Polisi

“Dalam perkembangan terkini, sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan satwa dari kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Jambi

Danrem 042/Gapu Hadiri Kegiatan Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Dinamika

KETUA DPRD HADIRI LOMBA DAN PAMERAN BURUNG BERKICAU  

Kerinci

Buntut Demo Dugaan Pungutan fee Proyek 1,5%, LSM Semut Merah Laporkan AY ke APH

Daerah

54 Wartawan Lolos UKW Perdana SMSI Indramayu

Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ T.A 2025

Daerah

Drs. H.Ivan Diksan Hasanudin M.Si: “Swiping Mingguan dan Subuh Berjama’ah Pertahankan Julukan Kota Santri”

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Final Turnamen Sepak Bola PSTK