Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 20:19 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

koransakti - Penulis

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

koransakti.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus besar dugaan perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 24,2 kilogram dan menangkap dua orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam jumpa pers di Padang, Kamis (25/9). Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar serentak oleh Mabes Polri.

Penangkapan Dua Pelaku di Padang

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

“Peran tersangka DW adalah sebagai orang yang menyimpan dan memiliki sisik trenggiling, sedangkan B berperan mencarikan pembeli untuk DW,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan.

Bisa Diolah Menjadi Bahan Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa sisik trenggiling kini tidak hanya diburu untuk pengobatan tradisional, tetapi juga bisa disalahgunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga :   Walikota Himbau Masyarakat Kurangi & Kelola Sampah dengan Baik

“Dalam perkembangan terkini, sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan satwa dari kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh  Penyalur Dana Desa Tercepat 100% Tahun 2024

Advetorial

Konsolidasi dan Deklarasi DPD PCI Jakarta Dihadiri Ketum DPP PCI Hendrik Yance Udam

Jambi

Empat LSM Geruduk Kantor BBTNKS, Desak Transparansi dan Penindakan Tegas PETI di Kawasan TNKS

Kerinci

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMAN 8 Kerinci.

Kerinci

Anggota Kodim 0417/Kerinci Raih Prestasi di Akhir Tahun

Kerinci

Sinergi Provinsi dan Kabupaten, Kelembagaan Posyandu Diperkuat untuk Inovasi Layanan Lebih Baik

Daerah

11 Siswa SD Keracunan MBG, Bupati Subang Wajibkan Semua Dapur Tersertifikasi Higienis

Agama

Bupati Monadi Buka MTQ ke-46 Kerapatan Adat Negeri Jujun, Perkuat Syiar Islam dan Generasi Qur’ani