Home / Kerinci / Kriminal

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:19 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Ilegal Loging

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Kerinci – 4 orang pelaku illegal Loging berhasil di tangkap Personil Polres Kerinci dan pihak TNKS saat melakukan patroli di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU EDI MARDI SISWOYO,SE,.MM mengungkapkan penangkapan 4 orang pelaku illegal loging tersebut yakni J (53), Y (45), H (50) dan A (29),  semuanya merupakan warga Gunung Raya Kerinci.

Penangkapan tersebut pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 14.00 wib di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan wilayah yang di kenal dengan daerah Desa Manjuto kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan titik koordinat ( 033 ) 47 M 0782705 UTM 9742483, ( 034 ) 47 M 0782665 UTM 9742483 “Kata Kasat Reskrim Selain dari 4 orang pelaku tersebut, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah menis chincaw merk STIHL warna orenge, 4 bilah parang.

Baca juga :   Hadiri Kenduri Sko, Monadi : Kenduri Sko Adalah Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

Pelaku di kenakan pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000. (red)

Berita ini 176 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Empat LSM Geruduk Kantor BBTNKS, Desak Transparansi dan Penindakan Tegas PETI di Kawasan TNKS

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Sambut Pemimpin Baru

Dinamika

Gawat !!! Diduga Seleksi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kerinci Berbau Persekongkolan 

Kriminal

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Daerah

Sidang Duplik Atas Replik JPU Dalam Sengketa Tanah Sawah Seluas 42.110 M2 di Tegalluar Kab. Bandung

Bahasa

Dandim 0417/Kerinci Terima Audiensi Pengurus Adat Melayu Kerinci – Jambi

Kriminal

Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak, Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Tutup APKASI – APN 2022