KoranSakti.co.id,Kerinci – 4 orang pelaku illegal Loging berhasil di tangkap Personil Polres Kerinci dan pihak TNKS saat melakukan patroli di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU EDI MARDI SISWOYO,SE,.MM mengungkapkan penangkapan 4 orang pelaku illegal loging tersebut yakni J (53), Y (45), H (50) dan A (29), semuanya merupakan warga Gunung Raya Kerinci.
Penangkapan tersebut pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 14.00 wib di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan wilayah yang di kenal dengan daerah Desa Manjuto kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan titik koordinat ( 033 ) 47 M 0782705 UTM 9742483, ( 034 ) 47 M 0782665 UTM 9742483 “Kata Kasat Reskrim
Selain dari 4 orang pelaku tersebut, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah menis chincaw merk STIHL warna orenge, 4 bilah parang.
Pelaku di kenakan pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000. (red)















