Koransakti.co.id, Kerinci– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kerinci Ir. H. Boy Edwar, MM. Menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2026 yang di selenggarakan di IAIN Kerinci, Rabu, 25/02/2026.
FGD ini bertujuan untuk membahas secara mendalam substansi dan implikasi PP Nomor 55 Tahun 2026 terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Waka I DPRD Kabupaten Kerinci Ir. H. Boy Edwar, MM. menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan kalangan akademisi dalam mengkaji regulasi yang baru di terbitkan pemerintah pusat.
Menurutnya, diskusi akademis seperti ini sangat di perlukan agar implementasi peraturan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum FGD ini, kita dapat menyamakan persepsi serta merumuskan langkah strategis dalam menindaklanjuti PP Nomor 55 Tahun 2026, sehingga pelaksanaannya di daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pihak IAIN Kerinci yang telah memfasilitasi ruang dialog ilmiah tersebut.
Di harapkan, hasil diskusi ini dapat menjadi referensi dan masukan konstruktif dalam penyusunan kebijakan serta pengawasan pelaksanaan peraturan di Kabupaten Kerinci.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat kampus IAIN Kerinci ini di hadiri oleh Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si, Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah, Rektor IAIN Kerinci beserta Staff, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, S.Sy., Unsur Forkopimda Kerinci, Kepala OPD terkait Pemkab Kerinci, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Emi)
Baca juga: Jisoo BLACKPINK Bintangi Drama Netflix “Boyfriend on Demand”















