koransakti.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Langkah tegas ini berawal dari adanya dugaan kuat aksi pemerasan yang menyasar jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan sang kepala daerah aktif. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (10/7/2026).
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Sebelum menerbangkannya ke ibu kota, tim penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa Etik Suryani secara intensif di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Selanjutnya, setelah pemeriksaan awal di Solo rampung, KPK langsung memboyong Bupati Sukoharjo beserta empat orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami peran dari masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu. Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di amankan.
Oleh karena itu, publik masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. Pihak komisi berjanji akan segera membeberkan secara detail konstruksi perkara, barang bukti yang berhasil di sita, hingga daftar nama yang resmi menyandang status tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. (red)















