Home / Hukum / Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:31 WIB

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

koransakti - Penulis

Bursok Anthony Marlon melayangkan tantangan terbuka terkait pengusutan dugaan fraud di lingkungan DJP.

Bursok Anthony Marlon melayangkan tantangan terbuka terkait pengusutan dugaan fraud di lingkungan DJP.

koransakti.co.id- Dunia birokrasi keuangan kembali di tempat oleh aksi kontroversial salah satu pegawainya. Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melayangkan surat terbuka yang isinya meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menanggalkan jabatan mereka. Desakan ini muncul melalui surat bertanggal 9 Februari 2026, di mana Bursok merasa laporan-laporannya mengenai dugaan korupsi dan fraud selama bertahun-tahun tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya.

Dalam kritiknya, Bursok menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang ia nilai diskriminatif dan sarat pelanggaran SARA. Ia menyesalkan keputusan pimpinan yang memutasi seorang Kakanwil DJP Sumut ke posisi yang lebih baik, padahal pejabat tersebut merupakan pihak yang ia adukan. Bursok berpendapat bahwa oknum yang terlibat fraud seharusnya menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bukan justru mendapatkan promosi atau mutasi strategis.

Baca juga :   Kemensos Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Aksi Demonstrasi

Aksi ini bukanlah yang pertama kali bagi Bursok. Pada tahun 2023, ia juga sempat viral karena menuntut pengunduran diri Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. Saat itu, ia menuding adanya perlindungan terhadap perusahaan bodong yang memiliki rekening di berbagai bank namun tidak terdaftar secara legal. Konsistensi Bursok dalam melayangkan kritik tajam melalui surat terbuka menjadikannya sosok yang terus mendapatkan perhatian publik dan internal Kementerian Keuangan.


Perjalanan Karier dan Profil Bursok Anthony Marlon

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut adalah rekam jejak jabatan yang pernah di emban oleh Bursok Anthony Marlon:

  • 2016: Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Binjai, Sumatra Utara.

  • 2019: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

  • 2023: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Direktorat Jenderal Pajak.

  • 2024 – Sekarang: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga :   Daftar Lengkap 25 Pejabat dan 10 Duta Besar yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Poin Utama Kritik dalam Surat Terbuka 2026

Bursok menekankan beberapa kegagalan sistemik yang menurutnya harus segera di benahi oleh pimpinan tertinggi Kemenkeu:

  1. Pengusutan Fraud: Menuntut penyelidikan menyeluruh atas pengaduan-pengaduan lama yang ia anggap jalan di tempat.

  2. Mutasi Pejabat: Mengkritik keras sistem mutasi yang di anggap melindungi pihak-pihak bermasalah alih-alih memberikan sanksi tegas.

  3. Transparansi Institusi: Mendesak pembersihan Direktorat Jenderal Pajak dari isu diskriminasi SARA dan praktik korupsi internal.

  4. Tantangan Mundur: Secara lugas meminta Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak mundur jika tidak sanggup menjalankan penegakan hukum internal yang adil.

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Peternak Bandung Barat Borong 11 Penghargaan di Ajang Tingkat Nasional

Bandung

PT Sinerga Nusantara Indonesia Patuhi Rekomendasi DLH Jabar Setelah Dibuka Kembali
Persiapan Pemilu 2029: Bahlil Lahadalia Resmi Nyatakan Rencana Maju Sebagai Caleg DPR RI

Nasional

Persiapan Pemilu 2029: Bahlil Lahadalia Resmi Nyatakan Rencana Maju Sebagai Caleg DPR RI

Daerah

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Lampung Salurkan 413 Ribu Kilogram Beras untuk Masyarakat

Jakarta

Icha Christy Gaet Dua Artis Senior Sekaligus

Nasional

Bawa Kajian Akademis, BEM UI Gelar Aksi ‘#RakyatTagihJanji’ di DPR Besok

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Bandung

Bupati Bandung Hadiri Pembukaan Kick-Off Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB)