Dadang Supriatna: “Pemkab Bandung akan Merevitalisasi 1.363 SD dalam Lima Tahun Mendatang”.
Koran Sakti,co.id, Jabar- Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri kegiatan pembukaan Kick-Off Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang diselenggarakan di Ballroom Padjajaran Convention Center, Hotel Sutan Raja, Kamis (22/05/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Dadang menegaskan komitmen kuat untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
la meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung untuk memberi perhatian khusus kepada peserta didik penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemenuhan fasilitas sekolah yang ramah disabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan.
Bupati menginstruksikan, “Para camat harus aktif menyisir masyarakat di wilayahnya masing-masing dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.”
Selain itu, Bupati menegaskan, “Seluruh kepala sekolah wajib menjamin proses penerimaan siswa baru berlangsung tanpa pungutan dalam bentuk apapun.”
Untuk menunjang kualitas lingkungan sekolah, Pemkab Bandung akan merevitalisasi 1.363 SD yang dikelola pemerintah daerah dalam lima tahun mendatang.
Di samping itu, Bupati juga menetapkan kebijakan reward and punishment: sekolah yang menjaga kebersihan akan mendapat insentif sebesar Rp1 miliar, sementara sekolah yang lingkungannya kotor akan diberi surat peringatan sebagai sanksi.
Lebih lanjut, Kabupaten Bandung memerlukan 22 unit SMA baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah.
Saat ini, lahan hibah telah disiapkan di empat kecamatan, termasuk tanah carik di Pangalengan.
Tahun ini, empat SMA baru dijadwalkan mulai dibangun sebagai bagian dari perluasan akses pendidikan.
Perwakilan Ombudsman Jawa Barat mendukung langkah Pemkab Bandung, khususnya dalam membantu keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
la menyarankan agar ke depan, siswa dari keluarga miskin dapat diterima tanpa perlu menunjukkan berbagai kartu program bantuan, cukup melalui jalur undangan, domisili, atau jalur prestasi. (ml)















