Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 5 September 2025 - 15:07 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini pada hari Kamis (4/9/2025) sore. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus besar ini.

Diduga Mengarahkan Proyek Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurutnya, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Baca juga :   Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu, Nadiem diduga menggelar rapat tertutup via Zoom dengan para pejabat eselon I di kementeriannya.

“Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambahnya.

Pemeriksaan di Kejagung

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba pada pagi hari didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga :   Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Saat tiba, Nadiem tampak tenang dan tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan akan memberikan kesaksian dan meminta doa. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Penyelidik PBB: Israel Telah Lakukan Genosida di Gaza

Nasional

DPR: Kebijakan Impor Beras Jangan Tekan Petani

Daerah

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Jakarta

Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Mengawal Kebijakan Pemerintah

Advetorial

Fans Kangen Band Mulai Merapat Ke Icha Christy

Jakarta

Berkat Bantuan Modal PNM Mekaar, Anak Nasabah ini Berhasil Menempuh Pendidikan Jenjang S2

Nasional

International Women’s Day, Jurnalis Independen Bersatu Ungkapkan 9 Kesimpulan Dialog Bersama Muballighoh, Nawaning & Akademisi

Advetorial

Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Khusus