Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 5 September 2025 - 15:07 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini pada hari Kamis (4/9/2025) sore. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus besar ini.

Diduga Mengarahkan Proyek Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurutnya, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Baca juga :   Ini Kata Bupati Kerinci, Pada Pengukuhan Bunda PAUD Kecàmatan dan Desa

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu, Nadiem diduga menggelar rapat tertutup via Zoom dengan para pejabat eselon I di kementeriannya.

“Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambahnya.

Pemeriksaan di Kejagung

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba pada pagi hari didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga :   Desa Seberang Bakal Mewakili Provinsi Jambi Pada Ajang Lomba 10 Program Pokok PKK

Saat tiba, Nadiem tampak tenang dan tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan akan memberikan kesaksian dan meminta doa. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Ibadah Doa Nasional ke-4 PGLII Kota Bandung: Momentum Kebangkitan dan Harapan Bangsa

Cuaca

BMKG: Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di RI

Pemerintahan

Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
BKPSDM Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Tingkatkan SDM Berkualitas di Hardiknas 2026

Advetorial

BKPSDM Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Tingkatkan SDM Berkualitas di Hardiknas 2026

Nasional

Kemensos Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Aksi Demonstrasi

Nasional

Politisi Muda PAN Gus Din, Sampaikan Salam Kedamaian di Hari Natal 2024

Jakarta

Kemenko Polkam: Kesadaran Literasi Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama

Advetorial

Dirgahayu Kota Sungai Penuh Ke-16 Tahun 2024