Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 5 September 2025 - 15:07 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini pada hari Kamis (4/9/2025) sore. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus besar ini.

Diduga Mengarahkan Proyek Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurutnya, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Baca juga :   Sidang Isbat: Lebaran 1447 H Diprediksi Jatuh 21 Maret 2026

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu, Nadiem diduga menggelar rapat tertutup via Zoom dengan para pejabat eselon I di kementeriannya.

“Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambahnya.

Pemeriksaan di Kejagung

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba pada pagi hari didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga :   Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Saat tiba, Nadiem tampak tenang dan tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan akan memberikan kesaksian dan meminta doa. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

Nasional

Imbas Blackout Sumatra, Komisi XII DPR Segera Panggil Bos PLN

Jakarta

Presiden Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RSPON Mahar Mardjono

Jakarta

Aktivis 98 Kembali Bagikan Ribuan Paket Sembako 

Daerah

Zarman Ependi Himbau Masyarakat Waspada terhadap Penyebaran Covid-19

Nasional

Politisi Muda PAN Gus Din, Sampaikan Salam Kedamaian di Hari Natal 2024

Bandung

2 Anggota Satgas Citarum Harum Ditarik Kembali ke Markas Yonif 312

Hukum

Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional ke Portland, Abaikan Putusan Pengadilan