Home / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi perhatian publik. Meski beredar kabar bahwa pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun secara hukum, perdamaian tersebut tidak dapat menghentikan proses pidana.

Perdamaian dalam kasus kekerasan seksual hanya memiliki nilai sosial, bukan yuridis. Apalagi jika menyangkut korban penyandang disabilitas, negara memiliki kewajiban hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban dalam perkara ini dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca juga :   Warga Goro Bantu Korban Tanah Longsor di Desa Talang Lindung
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Artinya, perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus tanggung jawab pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan wajib mendapat perlakuan hukum yang adil serta perlindungan khusus dari negara.
Baca juga :   PT.KMH Kerinci Kembali Memberikan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.43 WIB, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Very singkat saat dihubungi awak media.

Dengan demikian, meskipun ada upaya perdamaian dari pihak keluarga, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.(*)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cahaya Al-Qur'an di Makodim 0417/Kerinci: Peringatan Nuzulul Qur’an dan Harmoni Buka Puasa Bersama

Inspiratif

Cahaya Al-Qur’an di Makodim 0417/Kerinci: Peringatan Nuzulul Qur’an dan Harmoni Buka Puasa Bersama

Kerinci

Diduga Dijual Diam-Diam oleh Orang Kepercayaan, Ruko Widia Berujung Gugatan di PN Sungai Penuh

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Advetorial

Gelar TC, Kafilah Kota Sungai Penuh Bersiap Songsong MTQ ke 53 di Kerinci

Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Menghadiri Ngabuburit Bertajuk Rise And Speak, di Ponpes Asshiddiqiah Tangerang

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025.

Daerah

Bakti Sosial, Berbagi Takjil/Kuliner Bersama Datuk Setia Haji Mohd Isa

Daerah

Pilkades Serentak Kerinci 2022, Edia Satria Cakades Terpilih Pimpin Desa Bunga Tanjung