Home / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi perhatian publik. Meski beredar kabar bahwa pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun secara hukum, perdamaian tersebut tidak dapat menghentikan proses pidana.

Perdamaian dalam kasus kekerasan seksual hanya memiliki nilai sosial, bukan yuridis. Apalagi jika menyangkut korban penyandang disabilitas, negara memiliki kewajiban hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban dalam perkara ini dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca juga :   Pasien Beri Apresiasi Pelayanan Prima RSUD Mayjen H A Thalib 
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Artinya, perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus tanggung jawab pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan wajib mendapat perlakuan hukum yang adil serta perlindungan khusus dari negara.
Baca juga :   Wawako Antos Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Lapangan

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.43 WIB, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Very singkat saat dihubungi awak media.

Dengan demikian, meskipun ada upaya perdamaian dari pihak keluarga, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.(*)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemdes Koto Salak Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2022 Kepada 76 KPM

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Festival Budaya Gunung Labu “Sedekah Hasil Bumi”

Bandung

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak

Politik

Orasi Alfin Blunder!! Ahmadi Zubir Dinilai Jauh Lebih Berkelas

Jambi

Ketua DPC Gerindra Kerinci Irwandri, Dukung Kepemimpinan Baru BGN, Optimistis Program MBG Semakin Berkualitas dan Tepat Sasaran

Hukum

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

Jambi

Seru dan Penuh Semangat! Lomba Dayung & Tenis Meja Meriahkan Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu

Kerinci

PUPR Kerinci Cetak 220 Tenaga Konstruksi Bersertifikat, Dorong SDM Lokal Makin Kompetitif