Home / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi perhatian publik. Meski beredar kabar bahwa pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun secara hukum, perdamaian tersebut tidak dapat menghentikan proses pidana.

Perdamaian dalam kasus kekerasan seksual hanya memiliki nilai sosial, bukan yuridis. Apalagi jika menyangkut korban penyandang disabilitas, negara memiliki kewajiban hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban dalam perkara ini dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca juga :   DPRD Kota Sungai penuh Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan PAW Anggota DPRD
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Artinya, perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus tanggung jawab pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan wajib mendapat perlakuan hukum yang adil serta perlindungan khusus dari negara.
Baca juga :   Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.43 WIB, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Very singkat saat dihubungi awak media.

Dengan demikian, meskipun ada upaya perdamaian dari pihak keluarga, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.(*)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Advetorial

Bupati Monadi Resmikan Pelayanan RSUD Tipe D Kerinci

Daerah

Ilham Kurniawan Resmi Dilantik Menjadi Kades Dusun Baru Pulau Tengah, Kerinci

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Gelar Sholat Idul Adha di Lapangan Merdeka

Daerah

Latihan Survival di Bukit Pinteir, KOGAPHAN dan MENWA Babel Perkuat Semangat Kebangsaan

Daerah

Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern

Advetorial

Monadi : Sektor Pertanian Adalah Tulang Punggung Perekonomian Daerah

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Sebagai Walikota Peduli Pendidikan Keagamaan