Home / Hukum / Jakarta / Peristiwa

Minggu, 26 April 2026 - 08:46 WIB

Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

koransakti - Penulis

Penyegelan White Rabbit PIK oleh Satpol PP

Penyegelan White Rabbit PIK oleh Satpol PP

koransakti.co.id, Jakarta- Ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali di buktikan. Salah satunya Kelab malam ternama White Rabbit yang berlokasi di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, resmi di tutup permanen dan di cabut izin operasionalnya pada Kamis (23/4/2026).

Langkah drastis ini di ambil menyusul temuan keterlibatan tempat hiburan tersebut dalam jaringan narkotika internasional pimpinan inisial AF, yang lebih di kenal dengan julukan The Doctor.

Kolaborasi Bareskrim dan Pemprov DKI

Penyegelan ini bukan tanpa alasan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa White Rabbit di duga kuat menjadi salah satu titik distribusi zat terlarang. Oleh karena itu penyelidikan intensif yang di lakukan sejak Maret 2026 berhasil mengaitkan manajemen kelab dengan jaringan The Doctor.

“Ini adalah standar baru kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah. Kami mengejar sisi pidananya, sementara Pemprov DKI memutus ruang geraknya melalui sanksi administratif,” tegas Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga :   Bareskrim Polri Gelar LP, Pelapor Bakal LP Balik

Baca juga: *Laut Rusak, Negara Dirugikan: Tambang Timah di Luar IUP Sukadamai Beraroma Pidana*

Pencabutan Izin NIB PT Pribadi Utama Mandiri

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar PT Pribadi Utama Mandiri selaku pengelola. Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah di proses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 10 April 2026 lalu.

“Penutupan ini adalah tindak lanjut rekomendasi dari Disparekraf. Kami tidak memberikan celah bagi pelaku usaha yang membiarkan peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Satriadi.

Penindakan ini di dasari oleh pelanggaran berat terhadap Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Berdasarkan pantauan di lapangan, akses masuk White Rabbit kini telah di pasangi garis polisi (police line) dan spanduk pelarangan kegiatan usaha yang mencolok.

Baca juga :   Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Pesan Kuat untuk Pengusaha Hiburan

Berikutnya Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI, Henny Yusfida, menambahkan bahwa langkah ini di harapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pengelola tempat hiburan lain di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi regulasi perizinan demi terciptanya iklim bisnis yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (red)

Baca juga :NYANTRI YES, NARKOBA NO !

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Setelah Dapat Remisi 16 Bulan

Hotman Paris Turun Tangan: Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Terancam Eksekusi Mati

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Pakar Gempa UNAND Ungkap Penyebab Bangunan Ambruk: Hanya Digambar, Tidak Didesain

Bencana

TNI Kerahkan 50 Helikopter ke Daerah Terdampak Bencana

Hukum

Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika ‘Kiri Radikal’

Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

Kerinci

Irwandri Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Jakarta

Mutu Bibit Dijaga, Kementan Lindungi Produktivitas dan Usaha Peternak

Ekonomi

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menkeu Sri Mulyani Sampaikan KEM-PPKF

Jakarta

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi