koransakti.co.id, Jakarta- Komisi III DPR RI terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas konflik agraria nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Langkah ini di ambil setelah Bareskrim Polri kembali tidak mengirimkan perwakilan, meskipun pimpinan dan anggota dewan telah menykors rapat hingga pukul 10.30 WIB untuk menunggu kehadiran aparat kepolisian.
Ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri memicu kekecewaan mendalam dari para anggota dewan. Pasalnya, forum strategis yang menghadirkan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika ini membutuhkan penjelasan langsung dari jajaran penegak hukum guna menyelesaikan persoalan tanah di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menegaskan pentingnya kehadiran Kabareskrim agar setiap kesepakatan dapat mengeksekusi kebijakan hingga tingkat Polda dan Polres. Senada dengan hal tersebut, Martin Tumbelaka dari Fraksi Gerindra dan Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar mendesak kepolisian untuk menghargai undangan parlemen. Mereka menekankan bahwa DPR perlu mendengarkan keterangan secara berimbang dari kedua belah pihak sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana resmi memutuskan penundaan rapat. Pihak Komisi III DPR akan mepenjadwalkan ulang agenda RDP ini setelah menyesuaikan kepastian waktu kehadiran pihak Bareskrim Polri. (Asep)
Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh: Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Rekomendasi LKPJ 2025
Penguatan Peran Ulama di Era Digital, Wakapolda Hadiri Pengukuhan MUI Jambi















