Home / Hukum / Infrastruktur / Nasional / Pendidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Pakar Gempa UNAND Ungkap Penyebab Bangunan Ambruk: Hanya Digambar, Tidak Didesain

koransakti - Penulis

Pakar Teknik Sipil Struktur Tahan Gempa dari Universitas Andalas (UNAND), Prof. Fauzan, saat memberikan paparannya. (Sumber: ANTARA/HO-Universitas Andalas)

Pakar Teknik Sipil Struktur Tahan Gempa dari Universitas Andalas (UNAND), Prof. Fauzan, saat memberikan paparannya. (Sumber: ANTARA/HO-Universitas Andalas)

koransakti.co.id – Seorang pakar struktur tahan gempa menyoroti salah satu masalah kronis dalam dunia konstruksi di Indonesia yang sering berujung pada bencana: banyak bangunan didirikan hanya berdasarkan gambar, tanpa melalui proses desain teknik (engineering design) yang semestinya.

Pakar Teknik Sipil dari Universitas Andalas (UNAND), Prof. Fauzan, menyatakan bahwa temuan ini ia saksikan langsung saat meneliti dampak gempa Padang 2009 dan relevan dengan tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

Belajar dari Gempa Padang 2009

Prof. Fauzan mengenang pengalamannya saat melakukan investigasi pascagempa dahsyat yang melanda Sumatera Barat pada 2009. Ia menemukan bahwa banyak bangunan yang roboh ternyata tidak memiliki dokumen desain teknis yang layak.

“Kita mengalami dan menemukan pascagempa 2009 Padang, bangunan itu tidak didesain dan hanya digambar saja,” kata Prof. Fauzan di Padang, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, dokumen desain sangat vital karena menjadi dasar untuk mengevaluasi kekuatan dan kelayakan sebuah struktur, baik sebelum maupun sesudah dibangun. “Jadi bangunan itu bisa dicek dari gambar desain apakah sudah didesain dengan benar oleh seorang ahli struktur teknik sipil,” tegasnya.

Menyoroti Tragedi Ponpes Al Khoziny

Prof. Fauzan menyarankan agar investigasi kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny juga dimulai dari pemeriksaan dokumen desain. Menurutnya, ada dua tahap penting dalam penyelidikan:

  1. Periksa Desainnya: Apakah Detail Engineering Design (DED) bangunan tersebut sudah dibuat sesuai prosedur dan standar keamanan?
  2. Periksa Pelaksanaannya: Jika desainnya sudah benar, apakah proses pembangunan di lapangan benar-benar mengikuti desain tersebut?

Kontraktor Harus Bertanggung Jawab

Dari dua tahap tersebut, titik pertanggungjawaban dapat ditemukan. Jika proses pembangunan ternyata tidak sesuai dengan desain yang telah disetujui, maka pihak pelaksana atau kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau dari pembangunan tidak ditemukan sesuai desain, nah berarti si pelaksana, kontraktor harus dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia.

Prof. Fauzan menegaskan bahwa dengan adanya dokumen desain yang profesional, secara otomatis ada pihak yang bertanggung jawab atas struktur bangunan, sehingga kualitas dan keamanan dapat lebih terjamin.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Ini Kata Penerima Program Satu Rumah Satu Sarjana

Daerah

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Bandung

Bupati Bandung Apresiasi PT.Bozzetto Indonesia Ekspor Produk 

Jakarta

Presiden Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RSPON Mahar Mardjono
Bank Indonesia Siap Terbitkan Instrumen Baru BI-FRN untuk Dorong Kredit ke Sektor Riil

Ekonomi

Bank Indonesia Siap Terbitkan Instrumen Baru BI-FRN untuk Dorong Kredit ke Sektor Riil

Nasional

Suhu Capai 37 Derajat, BMKG Ungkap 2 Penyebab Cuaca Panas Terik di Indonesia

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi