Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/26).
Penyerahan dokumen LKPD di lakukan langsung oleh Alfin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha.
Agenda tersebut di ikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagai bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Wawako Azhar Hamzah Sampaikan LKPj 2025 di DPRD
Alfin menegaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Alfin.
Ia berharap, melalui penyampaian laporan tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terus meningkat sekaligus mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota turut di dampingi Sekretaris Daerah Alpian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD), serta Inspektorat Kota Sungai Penuh.(Pro)
Baca juga: Kota Sungai Penuh Ukir Sejarah: 13 Kali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi














