koransakti.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia mengenai kepulangan salah satu terpidana kasus investasi bodong yang sempat viral. Sosok pria yang akrab di sapa sebagai mantan “Crazy Rich Bandung”, Doni Salmanan, secara resmi telah menghirup udara bebas.
Oleh karena itu, pemberitaan mengenai kebebasannya langsung menjadi pusat perhatian publik pada pekan ini. Pasalnya, suami dari Dinan Fajrina tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa penahanan di Lapas Jelekong, Bandung, sejak awal Maret 2022 silam.
Detail Kebebasan dan Program Remisi
Doni Salmanan tercatat keluar dari pintu penjara pada tanggal 6 April 2026 yang lalu. Meskipun demikian, publik perlu memahami bahwa kebebasan ini merupakan hasil dari pemberian remisi yang cukup signifikan selama ia berada di balik jeruji besi.
Sebab, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, Doni seharusnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun penuh. Namun, karena perilaku baik yang ia tunjukkan selama masa pembinaan, pihak berwenang memberikan potongan masa tahanan yang cukup besar.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, secara langsung mengonfirmasi status kebebasan sang mantan afiliator tersebut. Ia menyebutkan bahwa Doni telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Oleh sebab itu, ia berhak mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari, atau jika di akumulasikan mencapai sekitar 16 bulan. Dengan demikian, jadwal kepulangan Doni menjadi lebih cepat dari perhitungan awal masa hukumannya.
Pelunasan Denda dan Status Hukum
Selain harus menjalani hukuman fisik berupa pidana badan, Doni Salmanan sebelumnya juga di jatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Pasalnya, hukuman denda tersebut memiliki ketentuan tambahan berupa subsider 6 bulan kurungan jika tidak di bayarkan. Oleh karena itu, Doni telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan pembayaran denda tersebut secara penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025 yang lalu.
Dengan terlunasinya denda tersebut, Doni tidak perlu lagi menambah masa tinggal di penjara sebagai pengganti denda. Intinya, proses hukum yang di jalani Doni Salmanan telah mengikuti seluruh prosedur administratif yang berlaku di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Maka dari itu, status bebas bersyarat yang ia sandang saat ini mengharuskan dirinya untuk tetap mematuhi aturan-aturan tertentu yang di tetapkan oleh Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya benar-benar berakhir secara murni.
Jejak Kasus Penipuan Quotex
Kasus yang menjerat Doni Salmanan bermula dari aktivitasnya sebagai perantara atau afiliator di platform trading binary option bernama Quotex. Hal ini di karenakan banyak investor yang merasa di rugikan akibat mekanisme platform yang di nilai manipulatif dan merugikan member.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap berbagai aset mewah milik Doni, mulai dari mobil sport Lamborghini hingga motor Ducati berkapasitas mesin besar. Pasalnya, aset-aset tersebut di duga kuat berasal dari aliran dana hasil penipuan terhadap para korban investasi bodong tersebut.
Kini Doni telah menyelesaikan sebagian besar kewajiban hukumnya dan memilih untuk kembali ke pelukan keluarga. Maka dari itu kepulangan Doni Salmanan ini tentu memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama para korban yang dahulu pernah terlibat dalam jaringan investasinya.
Intinya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi di masa depan agar tidak terjebak dalam skema serupa.
Kesimpulan
Kebebasan Doni Salmanan pada April 2026 ini menandai babak baru dalam kehidupan pria yang pernah mendominasi tren media sosial tersebut. Oleh karena itu, status bebas bersyarat yang ia miliki saat ini akan terus di pantau oleh pihak terkait guna memastikan ia tetap menaati norma hukum.
Baca juga: Mila Rosa Bakal Blak-blakan Di Acara Bincang Artis Radio DFM 103.4 FM Jakarta Kamis 23 Oktober 2025
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara















