Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Peristiwa

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

koransakti - Penulis

Alat berat dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

Alat berat dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

koransakti.co.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak mengantongi izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil sebagai respons atas tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa.

AHY menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran serius agar standar keamanan bangunan, terutama fasilitas publik, dipatuhi secara ketat.

Hanya 50 dari 42.433 Ponpes yang Punya Izin

Pernyataan AHY ini menyusul data mengejutkan yang diungkap oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Menurutnya, dari total 42.433 ponpes yang terdata di Kementerian Agama, hanya 50 ponpes di seluruh Indonesia yang tercatat memiliki PBG (sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

Baca juga :   Dinas PUPR Kerinci Menggelar Pelatihan Pembekalan dan Uji Sertifikasi TKK

Fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis ini menjadi alarm nasional.

“Ke depan, bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, dan pemerintah daerah, kami akan berusaha menertibkan, meyakinkan bahwa bangunan infrastruktur seperti sekolah, pondok pesantren, dan rumah sakit memiliki kekuatan dan aman,” kata AHY di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Penegakan Standar Konstruksi Menjadi Fokus

AHY menyampaikan duka mendalam atas tragedi di Ponpes Al Khoziny dan menyebutnya sebagai “sesuatu yang sangat serius”. Menurutnya, pemerintah sejak awal fokus pada penyelamatan korban, namun kondisi bangunan yang parah mempersulit proses evakuasi.

Baca juga :   Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Insiden ini, kata AHY, menunjukkan betapa pentingnya penegakan standar operasional prosedur (SOP) dalam konstruksi.

“Jangan sampai kita abai dan tidak mematuhi. SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti (pentingnya),” ucap AHY.

PBG sendiri merupakan dokumen hukum yang memastikan kelayakan desain sebuah bangunan dari berbagai aspek, termasuk keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, hingga elektrikal, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Laporan WHO/UNICEF: Miliaran Orang Masih Dilayani Faskes Tanpa Air Bersih dan Listrik

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Advetorial

Studi Tiru Upaya Penanganan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Kaji Banding ke Denpasar

Jambi

Nasran: “Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030”

Jakarta

Sedang Viral Lagu “Sudah Putus Jangan Cemburu” Ciptaan Joel Bahar , Kini Cari Biduanita Buat Rekaman

Pemerintahan

E-Media, Langkah Maju Diskominfosta Kota Sungai Penuh

Advetorial

Kunjungan Walikota Sungai Penuh Di Kementerian LH dan Kehutanan RI.

Kerinci

Dinas PUPR Prov.Jambi Dan Dinas PUPR Kerinci Akan Bangun Kanal Atasi Banjir Abu Vulkanik