Home / Kebijakan / Pemerintahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:02 WIB

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Pemerintah kembali memberikan ruang fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini berlaku khusus pada 29 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.

Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan di serahkan kepada masing-masing instansi pemerintah, menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik tugas kedinasan ASN.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan pilihan bagi ASN untuk tetap bekerja secara produktif meskipun berada di tengah momentum libur akhir tahun.

ASN dapat memilih untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) yang telah di tetapkan oleh instansi terkait.

“Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN. Mau bekerja di kantor silakan, bekerja dari rumah juga boleh, bahkan dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca juga :   Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026: Intip Jadwal & Rinciannya!

Baca juga: KEMENTERIAN PENDAPATAN NEGARA PANDAILAH MENDAPAT BUKAN HANYA MENYIKAT

Menurut Rini, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan ASN untuk memanfaatkan momentum libur Nataru bersama keluarga.

Fleksibilitas ini juga di harapkan mampu mengurai kepadatan aktivitas di perkantoran dan lalu lintas selama periode libur panjang.

Baca juga :   Pelonggaran Impor RI: Pemerintah Longgarkan Aturan untuk 10 Komoditas

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap instansi diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis dan pelayanan dasar.

“Kami percaya pimpinan instansi memahami kondisi masing-masing unit kerja dan dapat mengatur pembagian tugas ASN secara bijak,” tambahnya.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN saat Nataru ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Pemerintah berharap, dengan pola kerja yang lebih luwes, ASN tetap dapat bekerja efektif tanpa mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima.**

 

 

 

 

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Posyandu Desa Koto Tinggi Layani 60 Balita Wujud Komitmen Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Pemerintahan

Pembangunan Pasar Beringin Jaya, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi 

Advetorial

Sekda Kerinci, Zainal Efendi Membuka Resmi Sosialisasi Aplikasi Cash Management System (CMS)

Ekonomi

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

Advetorial

Dinas LH Mengadakan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik

Nasional

Siap-Siap! Operasi Patuh 2026 Gelar Razia Besar-Besaran, Pelanggar Ini Kena Denda 1 Juta

Nasional

Kunker Wako Ahmadi Di Balikpapan disambut Hangat Masyarakat