Home / Kebijakan / Pemerintahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:02 WIB

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Pemerintah kembali memberikan ruang fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini berlaku khusus pada 29 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.

Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan di serahkan kepada masing-masing instansi pemerintah, menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik tugas kedinasan ASN.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan pilihan bagi ASN untuk tetap bekerja secara produktif meskipun berada di tengah momentum libur akhir tahun.

ASN dapat memilih untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) yang telah di tetapkan oleh instansi terkait.

“Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN. Mau bekerja di kantor silakan, bekerja dari rumah juga boleh, bahkan dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Baca juga: KEMENTERIAN PENDAPATAN NEGARA PANDAILAH MENDAPAT BUKAN HANYA MENYIKAT

Menurut Rini, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan ASN untuk memanfaatkan momentum libur Nataru bersama keluarga.

Fleksibilitas ini juga di harapkan mampu mengurai kepadatan aktivitas di perkantoran dan lalu lintas selama periode libur panjang.

Baca juga :   Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmikan Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS)

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap instansi diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis dan pelayanan dasar.

“Kami percaya pimpinan instansi memahami kondisi masing-masing unit kerja dan dapat mengatur pembagian tugas ASN secara bijak,” tambahnya.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN saat Nataru ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Pemerintah berharap, dengan pola kerja yang lebih luwes, ASN tetap dapat bekerja efektif tanpa mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima.**

 

 

 

 

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPRD Sungai Penuh Ikuti Rakor Mendagri Secara Zoom Meeting

Kerinci

Kemenag Kerinci Adakan Pembinaan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Satuan Kerja Madrasah Negeri.

Internasional

Ethiopia Raih Status Penting dari WHO untuk Sistem Regulasi Obat

Kesehatan

Wabup Junaidi Pimpin Rapat Evaluasi Kenaikan Stunting 2025

Pemerintahan

Wako Alfin Serahkan Bantuan ke Solok, Wujud Kepedulian Antar Daerah

Nasional

Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Tambah Posisi Wamenkes dan Wamendagri

Pemerintahan

Sekolah Lansia Tangguh Bukit Tiong Koto Tinggi, Wadah Lansia Sehat, Aktif dan Bahagia di Masa Tua

Advetorial

Desa Talang Lindung Beri Apresiasi Buat Warga Berprestasi