Home / Kebijakan / Pemerintahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:02 WIB

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Pemerintah kembali memberikan ruang fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini berlaku khusus pada 29 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.

Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan di serahkan kepada masing-masing instansi pemerintah, menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik tugas kedinasan ASN.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan pilihan bagi ASN untuk tetap bekerja secara produktif meskipun berada di tengah momentum libur akhir tahun.

ASN dapat memilih untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) yang telah di tetapkan oleh instansi terkait.

“Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN. Mau bekerja di kantor silakan, bekerja dari rumah juga boleh, bahkan dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Terbuka 7 Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 25 Desember 2025

Baca juga: KEMENTERIAN PENDAPATAN NEGARA PANDAILAH MENDAPAT BUKAN HANYA MENYIKAT

Menurut Rini, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan ASN untuk memanfaatkan momentum libur Nataru bersama keluarga.

Fleksibilitas ini juga di harapkan mampu mengurai kepadatan aktivitas di perkantoran dan lalu lintas selama periode libur panjang.

Baca juga :   Sinergi Menguat, Pemkot Sungai Penuh Apel dan Halal Bihalal Bersama ASN

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap instansi diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis dan pelayanan dasar.

“Kami percaya pimpinan instansi memahami kondisi masing-masing unit kerja dan dapat mengatur pembagian tugas ASN secara bijak,” tambahnya.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN saat Nataru ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Pemerintah berharap, dengan pola kerja yang lebih luwes, ASN tetap dapat bekerja efektif tanpa mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima.**

 

 

 

 

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Advetorial

Ayo Daftar…!! Ini Program Spesial HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Pemdes Kayu Aro Ambai

Bandung

Sekda Bandung Monitoring Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Kerinci

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko di Air Hangat Timur Ajang Pelestarian Pusaka dan Perekat Kebersamaan Masyarakat Kerinci

Pemerintahan

Catatan Refleksi Rusmin Abdul Gani (Dewan Pembina DPP PJS)

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Menerima Piagam Penghargaan dan Plakat dari Kapolda Jambi

Advetorial

Bupati Adirozal Ikuti Sepeda Santai Bersama Ribuan ASN dan Masyarakat Kerinci

Advetorial

Sertijab Walikota & Wakil Walikota Sungai Penuh