Home / Daerah / Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:16 WIB

Sidang Praperadilan dr Ratna: Upaya Damai dan Kompensasi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Pangkalpinang- Sidang praperadilan perkara yang di ajukan dr Ratna Setia Asih kembali di gelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Dewi Sulistiarini SH ini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah sebelumnya majelis mendengar jawaban termohon pada sidang sebelumnya.

Persidangan di mulai sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung memunculkan perkembangan menarik.

*Yanto, ayah mendiang Aldo*, hadir sebagai saksi termohon dan memberikan sejumlah keterangan penting terkait proses mediasi dan upaya *restorative justice* (RJ) yang sempat di tempuh sebelum perkara ini bergulir ke ranah pidana.

Di hadapan hakim, ia mengakui bahwa pihaknya dan keluarga dokter Ratna sudah beberapa kali berusaha menempuh jalur damai.

“Ada tiga kali upaya RJ dilakukan. Termasuk Pak Aji, suami dokter Ratna, yang beberapa kali menawarkan kompensasi perdamaian. Katanya, ‘silakan Bapak minta apa kepada kami, asal jangan minta pesawat saja,’’ ungkapnya dalam persidangan.

Baca juga :   Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati ke Ponpes Wilayah Indonesia

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak keluarga  sempat menyampaikan kesediaan memberikan kompensasi berupa *Rp150 juta serta biaya pendidikan bulanan untuk adik Aldo* sebagai bagian dari itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Namun suasana sidang semakin memanas ketika kuasa hukum pemohon, *dr Agus Ariyanto SH MH*, mempertanyakan isu mengenai permintaan kompensasi sebesar *Rp2,8 miliar* oleh pihak keluarga Aldo.

Baca juga:Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Menanggapi hal tersebut, Yanto tidak membantah bahwa angka itu memang pernah di sampaikannya setelah ia berkonsultasi dengan pengacara pribadinya, Andi Kusuma.

Baca juga :   HARDIKNAS 2024, Lenda Wijaya : Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Yang Layak

*“Rp2,8 miliar itu untuk biaya pendidikan adik-adik Aldo, membangun masjid sebagai cita-cita almarhum Aldo, dan kebutuhan lainnya. Tapi setelah saya di tuduh meminta uang sebanyak itu, saya bertekad tidak mau lagi dana kompensasi perdamaian,”* ujar Yanto tegas.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya pemohon untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih di duga mengandung kejanggalan, termasuk soal dinamika mediasi yang sebelumnya telah di tempuh namun tidak mencapai kesepakatan.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan hakim.

Perkara dr Ratna sendiri menjadi sorotan publik lantaran diduga berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, sebagaimana di suarakan oleh sejumlah organisasi profesi medis dalam beberapa pekan terakhir. (KBO Babel)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0432 Basel Kunjungi KBO Babel: Perkuat Sinergi TNI dan Media di Bumi Serumpun Sebalai

Jambi

Balai TNKS Menutup Sementara Aktivitas Pendakian Gunung Kerinci

Kerinci

17 TAHUN LSM BRAJO SAKTI

Daerah

Johan Murod Dewan Pembina KBO Babel, Pejuang Bangka Belitung Tutup Usia Wasiat Dimakamkan di TPU Bukit Lama

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Kenduri Sko 2 Desa Sungai Medang

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Advetorial

Pemkab Kerinci Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Daerah

Sambut Tahun Ajaran Baru, Satgas Yonif 144/JY Bagi Alat Tulis untuk Anak-Anak di Perbatasan