Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:45 WIB

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sumenep – Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari media Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Baca juga :   Ketua DPRD H Fajran Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai untuk PKLW

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Baca juga :   Kadis Disbudpar Bobi Arisandi Membantah Wako Ahmadi Zubir Bukan Arogan

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Berita ini 140 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Bahas Program Kerja dan Persiapan Porwanas di Malang, SIWO PWI Provinsi Jambi Gelar Rapat

Daerah

Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling

Advetorial

Finalisasi Pembahasan RANPERDA APBD Perubahan T.A 2024

Kerinci

Bupati Monadi Hadiri Rakornas KLH di Jakarta, Kerinci Siap Capai Target 100% Kelola Sampah 

Kriminal

Polisi Amankan Pria Pemilik Ladang Ganja

Advetorial

Ketua Komisi IV,Fadli Sudria Serap Aspirasi SMAN 3 Muaro Jambi

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari OTDA Ke 27 dan Hardiknas Tahun 2023

Advetorial

Tekan Laju Inflasi, TPID Kerinci Siapkan Langkah Konkret Libatkan Lintas Sektor