Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:45 WIB

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sumenep – Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari media Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Baca juga :   Bupati Bandung Apresiasi PT.Bozzetto Indonesia Ekspor Produk 

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Baca juga :   Ketua DPRD Fajran Shalat Idul Adha Bersama Ribuan Warga Sungai Penuh

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Berita ini 142 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Malpraktik: Kejaksaan Bantah Pernah Diminta Jelaskan Kondisi Medis

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

Advetorial

TPST T3R RKE Siap Atasi Masalah Sampah di Sungai Penuh

Jambi

Kota Sungai Penuh Dibidik Jadi Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Administrator BPSDM Provinsi Jambi

Advetorial

Kunker Menteri Pertanian RI di Kerinci, Bupati Monadi : Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Dari Desa

Sungai Penuh

Mewakili Dandim 0417/Kerinci Pasiter Hadiri Panen Padi di Desa Gedang, Dukung Ketahanan Pangan Lokal.

Daerah

Runtuhkan Stigma, Puskesmas Kumun di Sungai Penuh Buka Layanan Kesehatan Jiwa

Advetorial

Jum’at Curhat, Kapolres Kerinci Gelar Silaturahmi dengan Awak Media 
error: Content is protected !!