Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:45 WIB

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sumenep – Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari media Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Baca juga :   Diawali Rakor, Kodim 0417/Kerinci Siap Bantu Bencana Alam Di Kabupaten Kerinci.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Baca juga :   Sekwan DPRD Sungai Penuh Raih Juara 1 Lomba Barisan Indah & K3 Dalam Rangka HUT-RI ke-79

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Berita ini 149 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Ratusan Pelajar di Desa Kecil Terima Bantuan Pendidikan, Pemdes Tegaskan Komitmen Dukung Dunia Pendidikan

Pendidikan

Siswa SMPN 8 Kota Sungai Penuh Lolos Tes Calon Siswa SMA Taruna Nusantara di Magelang

Advetorial

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT Kota Sungai Penuh

Daerah

Acha Vanesa Putri Selebriti Sinetron dan FTV Ini, Aktif Sebagai Pelaku Usaha Muda Milenial

Daerah

Pokja I TP-PKK Desa Tanjung Pauh Mudik Laksanakan Simulasi PKBN

Inspiratif

Media Andalas Group Kembali Menggelar Ajang Bergengsi Andalas Award 2025 

Sungai Penuh

Sungai Penuh Kehilangan Putra Terbaik, Selamat Jalan Bung Syafriadi 

Daerah

19 Tahun Mengidap Penyakit Tumor di Wajah, Kakek 70 Tahun Butuh Bantuan