Home / Daerah

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Malpraktik: Kejaksaan Bantah Pernah Diminta Jelaskan Kondisi Medis

koransakti - Penulis

koransakti.co.id,Pangkal Pinang-Dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di sebut sebut oleh Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, saat keluarga korban mendesak penjelasan atas kematian pasien anak berusia 10 tahun, Aldo Ramdani. Jum’at (16/1/2026)

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang di gelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), melalui keterangan saksi Yanto, ayah korban.

Di hadapan majelis hakim, Yanto mengungkapkan kebingungannya ketika pihak rumah sakit justru mengarahkan dirinya untuk meminta penjelasan kepada kejaksaan terkait kondisi medis hingga kematian anaknya.

“Saya tidak tahu apa hubungannya kejaksaan dengan kondisi medis anak saya. Tapi saya di suruh minta penjelasan ke kejaksaan,” ujar Yanto di persidangan.

Yanto menuturkan, sejak anaknya di nyatakan meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, ia berulang kali meminta penjelasan medis kepada petugas rumah sakit mengenai penyakit yang di derita Aldo dan penanganan yang di lakukan. Namun, tidak satu pun petugas memberikan keterangan yang jelas.

Baca juga :   Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan menemui Direktur RSUD Depati Hamzah, Della Rianadita. Yanto meminta agar seluruh dokter dan tenaga medis yang menangani anaknya di hadirkan untuk memberikan penjelasan.

Namun, permintaan itu tidak di penuhi. Menurut Yanto, Della justru menyatakan bahwa penjelasan akan di sampaikan oleh pihak kejaksaan.

“Hanya bilang kejaksaan yang akan menjelaskan. Sampai sekarang juga tidak ada satu pun orang kejaksaan yang menjelaskan ke saya,” kata Yanto.

Kondisi tersebut menumbuhkan kecurigaan Yanto adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap anaknya.

Ia juga menyebutkan bahwa selama anaknya di rawat hingga meninggal dunia, dokter Ratna Setia Asih selaku dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tidak pernah hadir secara langsung untuk melakukan pemeriksaan atau tindakan medis.

Berangkat dari keresahan dan ketidakjelasan tersebut, Yanto akhirnya melaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian. Ia menegaskan langkah hukum itu di ambil demi mencari keadilan dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian anaknya.

“Saya sudah berjanji di depan jenazah anak saya untuk menuntut keadilan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kondisi medis maupun penanganan pasien.

Baca juga :   Harga CPO Sumbar Periode Akhir September 2025 Ditetapkan Rp 14.453 per Kg

Ia menyatakan bahwa kejaksaan akan menghadirkan Direktur RSUD Depati Hamzah sebagai saksi dan akan mengonfrontasi pernyataan Yanto dalam persidangan.

“Kejaksaan tidak punya kewenangan menjelaskan soal medis. Itu sepenuhnya kewenangan rumah sakit dan dokter,” kata Anjas.

Baca: Rp 45 Miliar Di duga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Menurutnya, peran jaksa sebatas meminta keterangan dari pihak rumah sakit atau tenaga medis yang di hadirkan di persidangan. Tidak ada kerja sama atau penugasan kejaksaan untuk menyampaikan penjelasan medis kepada keluarga pasien.

“Kalau ada di sebut-sebut kejaksaan akan menjelaskan, itu tidak benar. Kami akan dalami di persidangan,” tegasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, belum memberikan tanggapan atas dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan yang terungkap dalam persidangan. Upaya konfirmasi masih terus di lakukan oleh redaksi jejaring media KBO Babel, media partner koransakti.co.id. (KBO Babel)

 

 

 

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Gerak Cepat PT.KMH, Aslori : Pasca Ambruk, Jembatan Tamiai Kembali Bisa Dilewati Kendaraan

Advetorial

Wako Ahmadi Dinobatkan Sebagai Depati Batuah Pagar Negeri

Dinamika

Ninik Mamak 8 Luhah Bersama Ketua Nan Delapan 11 Kaum Sepakat Menangkan Ahmadi-Ferry

Daerah

MTQ Tk. Kec. Tanco, Rifdy : Besar Manfaat Yang Kita Dapat Dari Mengamalkan Al-Qur’an

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Menerima Piagam Penghargaan dan Plakat dari Kapolda Jambi

Advetorial

Koptan Bukit Tiong: Solusi Bibit Lele Berkualitas Harga Terjangkau 

Advetorial

Adirozal Hadiri Pemakaman Istri Mantan Bupati Kerinci H. Fauzi Siin

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Tinjau Pelaksanaan Pilkades