Home / Kerinci

Selasa, 29 September 2026 - 18:58 WIB

Tiga LSM Soroti Legalitas dan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Ayam di Kerinci, Pemkab Turun Tangan

koransakti - Penulis

Tiga LSM Soroti Legalitas dan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Ayam di Kerinci, Pemkab Turun Tangan

Koransakti.co.id, Kerinci- Gabungan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Fakta, LSM Semut Merah dan LSM GP2M) menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk membahas temuan terkait usaha peternakan ayam petelur di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.

Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kerinci, Selasa, (29/9), audensi tersebut menyoroti persoalan utama, yakni dugaan usaha peternakan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang namun di sebut belum memiliki legalitas usaha yang lengkap, serta dugaan dampak pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari aktivitas peternakan tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah memastikan status legalitas usaha sekaligus menindaklanjuti dugaan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas peternakan tersebut.

LSM Fakta, Eka Triyuni, S.H., menyampaikan bahwa aspek perizinan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kegiatan usaha yang berjalan di wilayah Kabupaten Kerinci memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung masyarakat yang menjalankan usaha untuk meningkatkan perekonomian.

Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Pemerintah Kabupaten Kerinci selalu mendukung usaha masyarakat, apa pun bentuk usahanya, termasuk usaha peternakan ayam petelur. Tetapi dukungan itu bukan berarti pelaku usaha boleh mengabaikan aturan. Setiap usaha harus memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait lingkungan,” tegas Zainal.

Karena itu, Pemkab Kerinci  meneruskan laporan tersebut kepada perangkat daerah terkait untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan masing-masing.

DLH: Dugaan Pencemaran Harus Di buktikan di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., mengatakan pemerintah tidak dapat langsung menyimpulkan adanya pencemaran hanya berdasarkan laporan.

Menurutnya, DLH perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk melihat kondisi faktual di lokasi dan mengkaji dampak yang di timbulkan dari aktivitas peternakan.

Baca juga :   Bulog Salurkan 1.311 Ton Beras Gratis untuk KPM di Sungai Penuh dan Kerinci

“Kami perlu turun ke lapangan terlebih dahulu untuk melihat dan mengkaji kondisi yang ada. Setelah itu baru bisa diketahui apakah kegiatan tersebut memang menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” jelas Neneng.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran lingkungan, pihak yang menyebabkan dampak tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan.

“Prinsipnya, siapa yang menyebabkan pencemaran, maka dia yang harus bertanggung jawab dan menanggung dampaknya,” ujarnya.

Meski demikian, DLH tidak ingin langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan atau dugaan. Menurutnya, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk mengetahui kondisi faktual serta memastikan apakah aktivitas peternakan tersebut benar-benar menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami perlu turun ke lapangan terlebih dahulu untuk melihat dan mengkaji kondisi yang ada. Setelah itu baru bisa diketahui apakah kegiatan tersebut memang menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan lapangan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan. Apabila di temukan pelanggaran atau dampak lingkungan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dari hasil pemeriksaan memang di temukan adanya dampak, tentu akan ada langkah penanganan sesuai ketentuan. Bisa berupa pembinaan, sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana, dapat berlanjut ke proses hukum,” katanya.

Selain pembinaan dan sanksi administratif, pemerintah juga dapat mengambil tindakan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DLH menegaskan seluruh tindakan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah terlebih dahulu akan memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan dan kajian yang di perlukan.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap usaha peternakan ayam petelur di Desa Baru Sungai Tutung nantinya akan mengacu pada fakta hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Peternakan Sudah Cek Lokasi

Di sisi lain, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci, Osra Yandi, mengapresiasi informasi yang di sampaikan gabungan LSM.

Setelah menerima surat laporan, pihaknya mengaku telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi usaha dan berkomunikasi dengan pemilik peternakan.

Baca juga :   Bupati Monadi Kunjungi BumDes Pemanfaatan Budidaya Ikan Lele

Menurut Osra, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong peternak memperbaiki tata kelola usahanya melalui pembinaan.

“Ke depan, kami akan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada peternak agar pengelolaan usaha mereka baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan akan melakukan pemantauan secara berkala. Langkah tersebut di lakukan untuk melihat perkembangan usaha sekaligus memastikan hasil pembinaan dapat di terapkan.

Dinas Peternakan juga menyarankan para peternak membentuk kelompok usaha. Selain memperkuat pembinaan, kelompok di nilai penting karena sejumlah program bantuan pemerintah di sektor peternakan umumnya di salurkan melalui kelompok.

DPMPTSP: Belum Tercatat Mengurus NIB

Dari sisi legalitas, Kepala DPMPTSP/Perizinan Kabupaten Kerinci, Miftahul Jannah, ST., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang di miliki instansinya, usaha peternakan ayam di Desa Baru Sungai Tutung belum tercatat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk usaha peternakan yang berada di Desa Baru Sungai Tutung itu, selama ini memang belum ada terdaftar mengurus NIB di kami,” ujar Miftahul.

Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada mereka agar mengurus perizinannya. Salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki NPWP,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut di hadiri Asisten II Setda Kerinci H. Atmir, S.E., M.M., Kepala DLH Neneng Susanti, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Osra Yandi, Kepala DPMPTSP/Perizinan Miftahul Jannah, Kepala Kesbangpol, Satpol PP serta unsur Polres Kerinci.

Pertemuan berlangsung tertib dan dialogis. Pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, serta langkah administratif sesuai hasil temuan di lapangan.

Dengan demikian, status legalitas usaha peternakan ayam petelur di Desa Baru Sungai Tutung sekaligus dugaan dampak lingkungannya akan di tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan faktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Emi)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Inspiratif

Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80

Advetorial

Pembukaan MTQ Ke 51 Tingkat Kabupaten Kerinci Ditandai Dengan Pemukulan Beduk Oleh Bupati, Adirozal

Energi

Kerinci dan Sungai Penuh Aman Saat Sumatera Blackout, Ini Peran PLTA KMH dan Jalur Transmisi Khusus

Advetorial

Panen Perdana, Monadi : Kita Bersyukur Kerinci Mampu Produksi Kentang Kelas GO

Advetorial

Penurunan Stunting, Pemkab Kerinci Raih Piagam Penghargaan Kategori Inspiratif

Dinamika

Pj. Bupati Kerinci Asraf Menyaksikan Pemusnahan Logistik Pemilu yang Rusak dan Mengecek Kesiapan TPS

Inspiratif

Hari Ibu & HUT DWP, Ini Kata Para Perempuan Inspiratif

Daerah

Pemdes Punai Merindu Salurkan BLT-DD Tahap 3 Kepada 74 KPM