Home / Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh. Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga :   Pemkot Terus Mantapkan Persiapan Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga :   Tim Verifikator Kementerian LH Lakukan Verifikasi Proklim di Desa Talang Lindung, Pertanian Organik Salah Satu yang Jadi Perhatian 

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini 118 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Merasa Harga Dirinya Dilecehkan, Ramon Papa Gandeng Pengacara Teguh Margono Untuk Proses Hukum

Advetorial

Dwiwulan Guru 2024, Jurnalis Independen Bersatu Programkan Dialog Lintas Tokoh

Advetorial

Hari Kesaktian Pancasila

Nasional

Menyambut HUT RI Ke 79, Wako Ahmadi Launching Pembagian Bendera 

Nasional

PKS Resmi Usung AZ-FER Pada Pilwako Sungai Penuh 2024

Nasional

Kisruh PPPK 2023, Ratusan Guru Honorer Gelar Aksi Demo Tuntut Keadilan

Advetorial

Selebgram Cindy Mayang Charizma Instagramnya DiHack, Pengacara Teguh Margono Minta Polisi Tangkap Pelaku

Advetorial

Relawan Bartos Dukung dan  Sosialisasikan Togar Situmorang Maju Calon Gubernur DKI Jakarta