Home / Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh. Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga :   Poltekkes Kemenkes Padang Latih Para Ibu Cara Pijat Bayi untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga :   Bupati Bandung Apresiasi PT.Bozzetto Indonesia Ekspor Produk 

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini 139 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Gelar Tanam Jagung Serentak

Advetorial

Jalan Santai Bersama Irjen. Pol (Purn) Drs.H.Syafril Nursal, SH.MH, Suatu Kehangatan Persatuan di Tengah Masyarakat
Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Bandung

2 Anggota Satgas Citarum Harum Ditarik Kembali ke Markas Yonif 312

Advetorial

Ellena Carissa, Rider Jetski Termuda Raih Runner-Up di Warm-Up Sea-Doo Spark 2026

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Nasional

Pangdam II/Swj Pimpim Penyambutan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Yonzipur 2/SG

Jakarta

DUO KOMEDIAN BOS&BRO HOST IMTV JAKARTA VIDEO HUMORNYA “CHAT DIHAPUS” VIRAL DITIKTOK SENTUH 1,2 JUTA VIEWERS