Home / Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh. Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga :   Disinyalir Kepsek SDN 110/111 Sungai Medang  Selewengkan Dana Bos

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga :   Era Baru John Herdman: Daftar 41 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series Maret 2026

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini 137 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Khusus

Nasional

Nusantara Siap Jadi Ibu Kota Baru, Pemerintah Pacu Infrastruktur

Bandung

Kementan-Kemenkop Dorong Swasembada Susu, Peternak dan Koperasi Jadi Ujung Tombak

Nasional

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Bandung

Bupati Bandung Hadiri Pembukaan Kick-Off Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB)

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto Apresiasi Polri, Angka Kecelakaan Turun Drastis

Jakarta

Wamensos Agus Jabo Hadiri HUT Bara JP ke 12, Ingatkan Hilirisasi Penting Sebagai Landasan Ekonomi Pancasila