Home / Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh. Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga :   Pemuda Panca Marga sebagai Garda Bangsa

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga :   Jalan Santai Bersama Irjen. Pol (Purn) Drs.H.Syafril Nursal, SH.MH, Suatu Kehangatan Persatuan di Tengah Masyarakat

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Kasad Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di OKU Timur

Dinamika

Relawan Erick Thohir Sembelih 2 Sapi Limosin Seberat 1,6 Ton di Pandegiling Surabaya

Jakarta

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

Advetorial

Endang Hadrian Yang Pernah Jadi Pengacara Selebritis Beken Andre Taulany Kini Jadi Pengacara Papa Zidan

Advetorial

Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa: Apresiasi Mantan Presiden Jokowi dan Harapan Besar untuk Prabowo-Gibran

Nasional

Politisi Muda PAN Gus Din, Sampaikan Salam Kedamaian di Hari Natal 2024

Advetorial

Bupati,Adirozal Tampil Sebagai Nara Sumber di Kemendagri RI Dengan Materi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Pemkab Kerinci & Rikolto

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan “Indonesia Top Leader 2022”