koransakti.co.id, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa pihak kementerian telah menerima salinan aturan baru tersebut. Saat ini, Kemhan sedang menindaklanjuti proses pelaksanaannya agar penyesuaian tukin bisa segera terealisasi.
Kenaikan nominal tukin ini menyasar hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI, mulai dari jajaran perwira tinggi hingga personel level bawah:
Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU): Kini mengantongi tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik signifikan dari aturan lama (Perpres 102/2018 & 104/2018) yang sebelumnya sebesar Rp37,81 juta.
Kasum TNI & Wakil Kepala Staf Angkatan (Bintang Tiga): Mengalami kenaikan tukin menjadi Rp44,87 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp34,90 juta.
Personel Level Bawah (Kelas Jabatan 1 & 2): Pegawai pada kelas jabatan 1 kini menerima Rp2,53 juta per bulan, sementara kelas jabatan 2 mengantongi sekitar Rp2,91 juta per bulan.
Alasan Utama Pemerintah Menaikkan Tukin
Rico membeberkan bahwa penyesuaian ini berpatokan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi dari Kementerian PANRB. TNI dan Kemhan di nilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang di tentukan. Terlebih lagi, kedua instansi tersebut belum pernah mengalami kenaikan indeks tukin sejak tahun 2018, padahal kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu mendapatkannya.
Selain faktor evaluasi birokrasi, pemerintah juga menimbang tingginya beban tugas yang di pikul prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Selain menjaga kedaulatan negara, prajurit TNI aktif mendukung berbagai program strategis nasional seperti penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terisolasi, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan. Bahkan, tidak sedikit prajurit yang gugur saat menjalankan misi pengabdian tersebut.
Oleh karena itu, Kemhan menyambut hangat kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap dedikasi, peningkatan kinerja, serta keberhasilan reformasi birokrasi di tubuh TNI dan Kemhan.***
Baca juga: Pangdam II/Swj Hadiri Rapat Paparkan Capaian 281 Titik Percepatan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI
Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026: Intip Jadwal & Rinciannya!















