koransakti.co.id- Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan proses pencairan dana gaji ke-13 akan berlangsung paling cepat pada awal Juni 2026 mendatang.
Langkah ini menjadi bentuk apresiasi nyata negara terhadap dedikasi para abdi negara, sekaligus strategi untuk memicu roda perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Kepastian hukum mengenai bonus tahunan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani regulasi resmi tersebut pada 3 Maret 2026 yang lalu.
Jadwal dan Aturan Main Besaran Gaji Ke-13
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 untuk menentukan nominal yang akan masuk ke rekening para pegawai.
“Gaji ke-13 di bayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat di bayarkan, gaji ke-13 dapat di bayarkan setelah Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut.
Selaras dengan aturan tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI turut memperjelas teknis pembagian ini melalui akun Instagram resmi Biro Organisasi, SDM, dan RB. Mereka menegaskan bahwa seluruh komponen gaji beserta Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13 akan mengucur pada bulan Juni.
Menariknya, para pegawai yang di angkat pada tahun 2024 akan menerima bonus ini secara utuh alias 100 persen tanpa potongan. Sementara itu, pegawai angkatan tahun 2025 akan menerima pencairan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hitungan yang berlaku.
Secara teknis, jumlah nominal yang di terima setiap aparatur pasti berbeda-beda. Hal ini terjadi karena pemerintah menyesuaikan dana berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Adapun komponen yang menyusun total pendapatan ini meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Daftar Pegawai yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Walaupun menyasar hampir seluruh pegawai pemerintah hingga kalangan pensiunan, aturan baru ini tetap menerapkan seleksi ketat. PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit mencoret dua kategori ASN dari daftar penerima, yaitu:
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pegawai yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang upah atau gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Oleh karena itu, bagi Anda para ASN yang memenuhi kriteria penerima, silakan memeriksa rekening secara berkala mulai awal Juni nanti untuk memastikan hak Anda telah tersalurkan dengan benar. (asep)














