Home / Hukum / Peristiwa

Minggu, 19 April 2026 - 08:49 WIB

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta – Sebuah peristiwa hukum yang sangat mengejutkan baru saja mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik di tanah air. Sosok yang baru saja mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di Ombudsman Republik Indonesia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penangkapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memicu kehebohan di tengah masyarakat. Pasalnya, Hery tercatat belum genap satu bulan menjalankan tugasnya setelah resmi di lantik oleh Presiden pada April 2026 yang lalu.

Penangkapan Mendadak dan Penampilan Rompi Tahanan

Suasana penangkapan pejabat tinggi negara ini berlangsung dengan pengawalan yang sangat ketat dari pihak kejaksaan. Pemandangan kontras terlihat saat Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan.

Ia yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan untuk bekerja seadil-adilnya, kini justru harus berjalan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan. Oleh sebab itu, publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai detail perkara yang menjerat sosok pengganti Mokhammad Najih tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejagung memang belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi hukum yang di sangkakan kepada Hery. Namun, penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga negara.

Ombudsman merupakan institusi yang selama ini di kenal sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian berat bagi integritas kolektif anggota Ombudsman lainnya yang baru saja di ambil sumpahnya di Istana Negara.

Baca juga :   Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Jejak Penggeledahan dan Barang Bukti Elektronik

Sebelum penangkapan ini terjadi, tim penyidik Kejagung sebenarnya telah melakukan serangkaian langkah penggeledahan yang sangat intensif. Pasalnya, pada Senin, 9 Maret 2026 yang lalu, aparat telah menyisir Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik anggota Ombudsman yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Dari rangkaian aksi tersebut, tim hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang di duga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita banyak dokumen serta perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan. Sebab, barang-barang tersebut di harapkan mampu mengungkap keterkaitan para oknum dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Maka dari itu, Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar pihak-pihak lain yang di duga ikut terlibat dalam perintangan proses hukum kasus besar tersebut.

Sumpah Jabatan dan Daftar Anggota Ombudsman Baru

Kabar penangkapan ini terasa semakin ironis jika mengingat momen pelantikan yang baru saja berlangsung pada Jumat, 10 April 2026. Dalam hal ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah 9 anggota Ombudsman RI yang telah lolos uji kelayakan di DPR RI.

Baca juga :   Banjir Terjang Tiga Desa di Tanjung Tanah Kerinci, BPBD Minta Warga Waspada

Janji untuk tidak menerima pemberian apa pun dari siapa pun yang di ucapkan di Istana Negara kini seolah menjadi sirna.

Berikut adalah daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang baru saja di lantik:

  1. Hery Susanto (Ketua)

  2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)

  3. Abdul Ghoffar (Anggota)

  4. Fikri Yasin (Anggota)

  5. Maneger Nasution (Anggota)

  6. Nuzran Joher (Anggota)

  7. Partono (Anggota)

  8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)

  9. Syafrida Rachmawati Rasahan (Anggota)

Meskipun ketua mereka kini sudah berstatus tahanan, tugas pengawasan pelayanan publik harus tetap berjalan secara maksimal. Maka dari itu, internal Ombudsman di tuntut untuk segera melakukan langkah-langkah darurat guna menjaga stabilitas organisasi.

Intinya, pengusutan kasus korupsi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak sekali-kali menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Kesimpulan

Kasus yang menjerat Hery Susanto ini mencatatkan sejarah kelam sebagai pejabat tinggi yang paling cepat mengenakan rompi tahanan setelah di lantik. Oleh karena itu, komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu kini sedang di uji di hadapan mata rakyat. (Melly)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Brand Madame Gie Hingga Selsun Masuk Daftar Merah

Inspiratif

Dua Saudara Berebut Merawat Ibu, Pengadilan Arab Saudi Menangis Haru

Peristiwa

Truk Muatan Inti Sawit Terguling di Jalan Husni Thamrin Sungai Penuh

Daerah

Belasan Siswa SD di Palembang Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemkot Jamin Penanganan Optimal

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Daerah

Dr. Endang Hadrian: ” Hukum Adat Harus Di Kedepankan “

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri